Gadaikan Mobil Rental, 2 Pegawai Kejaksaan Blora Dipolisikan

Gadaikan Mobil Rental, 2 Pegawai Kejaksaan Blora Dipolisikan

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Kamis, 07 Mei 2026 15:25 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jalan Ahmad Yani, Blora
Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Jalan Ahmad Yani, Blora, Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Satpam dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora dilaporkan warga ke polisi. Keduanya diduga menggadaikan mobil rental.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik rental, Supartini (39) warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Laporan pengaduan tersebut dibuat di Polres Blora pada Senin (4/5) dengan laporan teregister STTLP/213/V2026/Res Blora/Jateng. Kedua terlapor adalah satpam bernama Yatno dan Saron Lathief seorang PNS di Kejaksaan Negeri Blora.

Supartini mengatakan bahwa mobil miliknya disewa oleh Yatno dengan durasi hari. Terhitung sejak tanggal 30 Maret 2026 dengan alasan untuk mengantar saudara ke Pati dan Jepara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di-booking cuma 4 hari. Katanya ada acara di Pati dan Jepara," jelas Supartini saat ditemui di rumahnya Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (7/5/2026).

Namun setelah waktu sewa berakhir, penyewa tidak mengembalikan mobil. Yatno terus meminta perpanjangan waktu sewa dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENT

"Ditanya lagi minta perpanjangan waktu lagi, segitu seterusnya dari tanggal 30 Maret sampai tanggal 12 April. Minta perpanjangan lagi. Saya suruh mengembalikan, dia minta molor lagi," ucapnya.

Karena merasa jengkel, Supartini mencari Yatno sampai ke rumahnya. Selain itu, Supartini berusaha menghubungi pelaku namun seringkali tidak mendapatkan respon.

"Kita kan namanya sudah jengkel ya. Saya cari ke rumahnya Yatno, di sana enggak ada, lagi kerja katanya.

Supartini mengatakan bahwa dia meminta tolong temannya untuk bertemu dengan Yatno di sebuah tempat di Blora. Di sana Yatno mengaku mobil sudah digadaikan.

Suami dari Supartini menunjukkan STTLP dari Polres Blora saat ditemui di rumahnya di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.Suami dari Supartini menunjukkan STTLP dari Polres Blora saat ditemui di rumahnya di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng

"Di situ dia ngaku kalau mobilnya digadaikan di Pati," ucap dia.

Mendengar kabar mobilnya digadaikan, dia meminta Yatno untuk segera mengembalikan. Namun Yatno beralasan meminta perpanjang waktu sewa lagi. Sampai tanggal 21 April, Supartini tidak mendapat kepastian dari Yatno.

"Saya cari ke rumahnya enggak ada. Ditelepon enggak aktif," jelas dia.

Menurutnya, mobil rental digadaikan dengan nominal Rp 17 juta. Uang tersebut digunakan oleh Yatno dan Saron.

"Di situ dia ngaku, kalau uang itu dipakai berdua sama Saron. Rp 17 juta dipakai berdua, untuk kepentingan pribadi. Yang punya masukan menggadaikan itu Saron," bebernya.

Supartini mengaku sempat mencari pelaku ke rumah dan ke Kejaksaan Negeri Blora namun tidak ketemu.

"Tapi statusnya masih aktif. Bekerja di Kejaksaan. Si Yatno jadi satpam, Si Saron juga PNS, tapi bagian apa enggak paham," terang dia.

Harga sewa mobil yaitu Rp 250 ribu per hari. Dia mengaku Yatno baru membayar Tanggal 30 Maret sampai 12 April sebanyak Rp 3 juta. Dari tanggal 13 April tersebut sampai sekarang Yatno belum membayar. Kesepakatan awal Yatno hanya merental mobil selama 4 hari.

"Dia kan janjinya nanti pelunasan sampai menggembalikan armada. Janjinya gitu," ujar dia.

Kedua pelaku menurut Supartini, masih mencari alasan mengumpulkan uang untuk menebus mobil yang digadai.

"Lagi nyari tambahan buat nebus itu. (Diomongin mobilnya digadaikan) saya kaget. Namanya dia bilangnya menyewa mobil, ya maunya mobilnya kembali. Harapannya mobilnya ya kembali. Namanya buat kerja, kalau enggak ada ya susah juga," terangnya.

Merasa tidak ada iktikad baik, warga Dusun Ngiebur, Kecamatan Jiken ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Adapun unit kendaraan yang digelapkan adalah Mobil Daihatsu Xenia (Putih) dengan Nomor Polisi: AA 1753 EJ, Nomor Mesin: DP80497 serta Nomor Rangka MHKVIAA1JDK008041.

"Harapan saya hanya satu, mobil bisa kembali. Selain unit yang hilang, biaya perpanjangan rental sejak 13 April sampai sekarang juga belum dibayar sama sekali," ujar Supartini.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan pegawai di kantornya. Namun, ia mengungkapkan bahwa keduanya sudah tidak masuk kerja selama sepuluh hari terakhir tanpa keterangan.

"Saron sudah 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno. Saron bekerja di bagian Tata Usaha, status PNS. Sedangkan Yatno kerja satpam, status outsourcing," terangnya.

Hendi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan baru mengetahui adanya dugaan kasus ini setelah munculnya laporan di kepolisian.

"Saat ini masih dalam proses internal," ucap dia.




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads