4 Pilar Kebangsaan Indonesia Menurut MPR RI: Pengertian, Isi, dan Sejarahnya

4 Pilar Kebangsaan Indonesia Menurut MPR RI: Pengertian, Isi, dan Sejarahnya

Desi Rahmawati - detikJateng
Selasa, 12 Mei 2026 10:52 WIB
Ilustrasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia
Ilustrasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia. (Foto: Gemini AI)
Solo -

Negara Republik Indonesia merupakan negara yang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Untuk menjalankan kehidupan bernegara, Indonesia menerapkan beberapa landasan sebagai pedoman utama. Landasan-landasan tersebut yang kemudian terbentuk dalam konsep Empat Pilar Kebangsaan Indonesia. Apa itu 4 Pilar Kebangsaan Indonesia?

Berlandaskan kesatuan dalam menjalankan sebuah negara tidak hanya menjadi kekuatan bagi negara itu sendiri. Namun, terdapat pula tantangan yang perlu dihadapi oleh penyelenggara negara, baik pemerintah maupun rakyat dalam mempertahankan kesatuan tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah sistem sebagai dasar pokok kehidupan agar terhindar dari segala ancaman perpecahan bangsa.

Dasar pokok kehidupan tersebut berisi nilai-nilai luhur yang wajib dianut dan diterapkan oleh setiap rakyat Indonesia. Nilai luhur tersebut tercermin dalam konsep Empat Pilar Kebangsaan Indonesia. Untuk lebih memahami mengenai konsep tersebut, yuk simak penjelasannya dalam artikel ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

4 Pilar Kebangsaan Indonesia memiliki arti penting bagi rakyat Indonesia. Dikutip dari laman MPR RI, Empat Pilar Kebangsaan adalah acuan lengkap sebagai panduan menjalani kehidupan berbangsan dan bernegara sebagaimana diamanahkan oleh para pendahulu bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pilar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk. Dengan begitu, keempat pilar tersebut merupakan dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Merujuk dari buku Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh MPR RI, keempat pilar kebangsaan tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan yang sama. Masing-masing pilar memiliki tingka, fungsi, dan konteks yang berbeda.

Selain itu, Empat Pilar Kebangsaan ini harus dipahami oleh setiap penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam menjalankan kehidupan berpolitik, pemerintahan, menegakkan hukum, mengatur perekonomian negara, interaksi sosial masyarakat, dan dimensi kehidupan berbangsa serta bernegara lainnya.

Isi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

Empat Pilar Kebangsaan Indonesia berisi dasar dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Disadur dari buku Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI oleh MPR RI dan laman Fakultas Hukum UMSU, 4 Pilar Kebangsaan Indonesia mencakup berikut.

1. Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila memiliki fungsi fundamental, yakni sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara memiliki kedudukan paling tinggi dari pilar lainnya. Pancasila mengandung nilai-nilai dasar kehidupan Negara Republik Indonesia. Kelima nilai dasar tersebut mencakup:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap perundang-undangan di bawahnya. Undang-Undang Dasar menempati urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.

Dalam konteks institusi negara, konsitusi memiliki arti sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.

UUD 1945 sebagai landasan konstitusional berisi peraturan yang mengatur segala aspek kehidupan, seperti hak dan kewajiban warna negara, kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta peraturan yang mengatur struktur pemerintahan.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat NKRI merupakan bentuk negara yang mewadahi kemajukan bangsa. Indonesia berasal dari bahasa Latin Indus dan nesos yang memiliki arti India dan pulau-pulau. Indonesia digunakan sebagai sebutan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau bernama Indonesia.

NKRI terbentang dari Sabang sampai Merauke yang terdiri dari banyak pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri dan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah dijajah oleh Pemerintah Tentara Jepang.

NKRI terdiri dari berbagai pulau dan suku. Oleh karena itu, negara ini memiliki kemajemukan masyarakat yang ditampung dalam wadah bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai dasar pemersatu. Bhineka Tunggal Ika tercantum dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Maksud dari semboyan tersebut adalah meski Indonesia terdiri dari berbagai ras, suku, budaya, dan agama tetaplah bersatu menjadi negara kesatuan.

Adanya semboyan ini sebagai pilar kebangsaan adalah untuk mengajarkan bahwa kemajemukan yang dimiliki Indonesia adalah kekayaan, kekuatan, dan tantangan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi setiap rakyat Indonesia untuk saling menghargai dan menjunjung tinggi perbedaan tersebut.

Sejarah 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

Konsep Empat Pilar Kebangsaan Indonesia diperkenalkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. MPR merupakan wakil seluruh rakyat Indonesia yang memiliki tanggungjawab dan peran untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peran tersebut diwujudkan dengan memberikan pemahaman terkait nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dikenal dengan istilah Empat Pilar MPR RI. Berdasarkan isi materi Sejarah Singkat Sosialiasi Empat Pilar MPR RI oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, terdapat kekosongan peran negara dalam membentuk mental dan ideologi bangsa.

Oleh karena itu, HM. Taufiq Kiemas sebagai ketua MPR RI periode 2009-2014 merancang dan memperkenalkan konsep Empat Pilar Kebangsaan Indonesia sebagai acuan nilai-nilai kehidupan berbangsa. Dilansir detikNews, konsep pilar kebangsaan ini muncul sebagai bentuk upaya menjaga Indonesia agar tetap menjadi satu kesatuan yang berlandaskan nilai Pancasila.

Demikian rangkuman mengenai konsep Empat Pilar Kebangsaan Indonesia. Penting bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk menerapkan nilai-nilai luhur yang ada dari setiap pilar untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat bagi detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(sto/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads