- Hukum Menggabung Niat Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadan atau Senin-Kamis
- Waktu Niat Puasa Dzulhijjah Mazhab Hanafi Mazhab Maliki Mazhab Syafi'i Mazhab Hanbali
- Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Niat Puasa 1-7 Dzulhijjah Niat Puasa Tarwiyah Niat Puasa Arafah Niat Puasa Qadha Ramadan Niat Puasa Senin Niat Puasa Kamis
- Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026/1447 H Jadwal Puasa Dzulhijjah 1447 H Jadwal Puasa Tarwiyah 1447 H Jadwal Puasa Arafah 1447 H
Memasuki bulan Dzulhijjah, sebagian umat Islam kini melakukan rangkaian ibadah haji, sedangkan sebagian lainnya mempersiapkan Idul Adha dan kurban. Sebelum Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melakukan puasa di 9 hari pertama bulan Dzulhijjah. Puasa ini disebut sebagai puasa Dzulhijjah.
Dikutip dari laman NU Online, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hari di mana amal shalih padanya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yakni 10 hari pertama Dzulhijjah." Hadis tersebut menjadi salah satu rujukan praktik puasa pada 1-7 Dzulhijjah, puasa Tarwiyah, dan puasa Arafah. Dalam HR. At-Tirmidzi, disebutkan bahwa puasa di hari-hari tersebut tiap 1 harinya setara dengan 1 tahun puasa sunnah.
Di antara 9 hari Dzulhijjah, tentunya terdapat hari yang bertepatan dengan puasa Senin dan Kamis. Selain itu, terdapat pula sebagian muslim yang masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan. Lantas, apakah niat puasa Dzulhijjah boleh digabung dengan puasa-puasa tersebut? Simak penjelasan tentang status hukumnya yang dirangkum dari buku Fiqih Puasa oleh gus Arifin, laman NU Online, NU Online Jabar, dan NU Online Jakarta berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menggabung Niat Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadan atau Senin-Kamis
Puasa Dzulhijjah, terutama puasa Arafah, dianjurkan oleh para ulama karena memiliki keutamaan tersendiri, seperti pahala yang berlipat ganda hingga dihapuskannya dosa selama setahun lalu dan setahun yang akan datang. Puasa Dzulhijjah pun bisa diniatkan bersamaan dengan puasa lain, seperti puasa qadha Ramadan dan puasa Senin-Kamis.
Hukum menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa qadha salah satunya dikemukakan oleh Imam As-Suyuti yang didasarkan pada pendapat Imam Al-Barizi. Beliau mengatakan bahwa berpuasa di hari Arafah seperti puasa qadha, nadzar, atau kafarat serta berniat puasa sunnah Arafah diangap sah dan mendapatkan pahala keduanya. Bahkan, Imam Al-Barizi berpendapat bahwa jika seseorang hanya berniat puasa qadha di hari Arafah, maka ia tetap akan mendapat pahala keduanya.
Meski demikian, terdapat beberapa ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Pendapat Imam Nawawi yang diikuti oleh Imam Al-Asnawi, misalnya, menyatakan bahwa jika puasa fardhu diniatkan bersama dengan puasa sunnah, maka keduanya tidak berhasil. Selain itu, Syaikh Abu Makhromah dan Al-Samanhudi juga berpendapat bahwa puasa sunnah yang diniatkan dengan puasa qadha dianggap tidak sah.
Adapun menggabungkan niat 2 puasa sunnah, seperti Dzulhijjah dan Senin-Kamis, juga memiliki status hukum yang berbeda di kalangan ulama. Salah satu ulama yang menentang praktik ini adalah Imam Al-Qaffal. Beliau mengatakan bahwa menggabungkan 2 niat sunnah dianggap tidak sah. Namun, pendapat tersebut dibantah dengan hukum gabungan praktik sunnah lainnya yang dianggap sah, seperti gabungan niat mandi sebelum shalat Jumat dan mandi sunnah hari raya serta gabungan niat khutbah shalat Ied dan shalat Kusuf.
Hukum tentang gabungan dua puasa sunnah ini salah satunya dikemukakan oleh Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi. Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin, maka puasa tersebut dianggap sah.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami. Beliau berpendapat bahwa puasa Senin-Kamis yang jatuh bertepatan dengan hari Arafah, Asyura, atau Syawal, maka puasanya bisa diniatkan untuk 2 puasa sekaligus.
Ibnu Hajar Al-Haitami juga mengemukakan pendapat serupa dengan kedua ulama tersebut. Namun, Ibnu Hajar Al-Haitami juga menegaskan bahwa niatnya harus diucapkan untuk kedua ibadah sekaligus. Jika seseorang hanya berniat untuk salah satunya, maka ia hanya akan mendapat 1 pahala puasa yang ia niatkan saja.
Waktu Niat Puasa Dzulhijjah
Seperti puasa dan ibadah lainnya, puasa Dzulhijjah juga harus diawali dengan membaca niat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis dalam Sahih Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap amal ibadah itu (hanya) sah dengan niat. Tiap-tiap orang diberi imbalan menurut apa yang diniatkannya."
Dalam konteks ibadah puasa, HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai menyebutkan bahwa niat puasa perlu dibaca saat malam hari atau sebelum terbit fajar. Namun, kewajiban ini hanya berlaku untuk puasa tertentu, termasuk puasa qadha Ramadan. Adapun batas waktu untuk berniat puasa sunnah berbeda-beda tergantung mazhabnya. Terdapat mazhab yang mewajibkan niat sebelum terbit fajar, tetapi ada pula yang membolehkan berniat hingga sebelum waktu Dzuhur selama seseorang belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Waktu ini pun menentukan apakah gabungan puasa qadha dan Dzulhijjah dianggap sah atau hanya puasa Dzulhijjahnya saja yang dianggap sah.
Berikut adalah ketentuan waktu membaca niat puasa Dzulhijjah dengan puasa qadha dan puasa sunnah lainnya berdasarkan pendapat 4 mazhab.
Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, niat puasa lebih baik dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar karena terbit fajar merupakan awal ibadah, terutama untuk jenis puasa yang sifatnya tanggungan atau utang. Puasa wajib yang bersifat tanggungan seperti puasa qadha, kafarah, atau puasa sebagai denda harus diniatkan sebelum fajar atau malam hari agar puasanya dianggap sah.
Berbeda dengan puasa-puasa tersebut, puasa Ramadan, puasa nazar yang ditentukan waktunya, atau puasa sunnah masih bisa diniatkan setelah fajar hingga sebelum Dzuhur. Syekh Hasan bin Ali al-Mishri berpendapat bahwa puasa-puasa tersebut tidak disyaratkan untuk menentukan niat secara spesifik (ta'yin) maupun menetapkannya sejak malam (tabyit). Jadi, selama niat tersebut tidak dilakukan melebihi pertengahan hari, maka puasanya dianggap sah.
Mazhab Maliki
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa niat puasa dianggap sah jika dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar. Aturan ini berlaku untuk semua jenis puasa, termasuk puasa qadha dan puasa Dzulhijjah. Hal ini salah satunya dikemukakan oleh Imam Abu Abdillah al-Kharasyi dalam Kitab Al-Kharasyi 'ala Mukhtashar Khalil yang menyatakan bahwa niat puasa wajib maupun sunnah hanya sah jika dilakukan sejak terbenamnya matahari di hari sebelumnya hingga fajar.
Mazhab Syafi'i
Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa niat untuk semua jenis puasa wajib, seperti puasa Ramadan, qadha, nazar, dan kafarah, harus dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar. Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh Syekh Khatib as-Syarbini dalam kitab al-Iqna' fi Halli Alfadzi Abi Syuja'. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk puasa sunnah, sehingga niat puasa sunnah masih bisa dilakukan hingga sebelum tergelincirnya matahari.
Mazhab Hanbali
Sama seperti Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa semua jenis puasa wajib harus diniatkan pada malam hari. Pendapat ini misalnya dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Abun Naja dan Imam Ibnu Qudamah. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk puasa sunnah. Jadi, niat puasa sunnah seperti puasa Dzulhijjah masih bisa dilakukan setelah terbit fajar, bahkan boleh dilakukan setelah lewat waktu Dzuhur selama seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Dari uraian tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait ketentuan waktu niat puasa. Namun, seluruh mazhab sepakat bahwa puasa qadha harus diniatkan pada malam hari atau sebelum terbit fajar. Oleh karena itu, puasa qadha yang dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah harus diniatkan pada malam hari atau sebelum Subuh. Jika baru diniatkan setelah terbit fajar, maka puasa yang dianggap sah hanya puasa Dzulhijjahnya saja.
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, niat puasa Dzulhijjah bisa dilakukan di malam hari hingga sebelum waktu Dzuhur. Bacaan niatnya adalah sebagai berikut.
Niat Puasa 1-7 Dzulhijjah
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah ta'âlâ."
Jika diucapkan setelah terbitnya matahari, maka bacaan niatnya menjadi seperti ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah hari ini karena Allah ta'âlâ."
Niat Puasa Tarwiyah
نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah ta'âlâ."
Jika baru berniat setelah terbitnya matahari, maka lafal niat puasa yang dapat dibaca adalah berikut ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i tarwiyata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah ta'âlâ."
Niat Puasa Arafah
نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma arafata sunnatan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah ta'âlâ."
Jika dilafalkan setelah terbitnya matahari, maka bacaan niatnya menjadi seperti ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِعَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i arafata sunnatan lillâhi ta'âlâ. Artinya: "Saya niat puasa sunnah Arafah hari ini karena Allah ta'âlâ."
Jika ingin menggabungkan puasa Dzulhijjah dengan puasa qadha atau puasa Senin-Kamis, maka detikers bisa menggabungkan bacaan niatnya dalam 1 kalimat atau membaca niatnya satu per satu. Adapun bacaan niat puasa qadha Ramadan dan puasa Senin-Kamis adalah sebagai berikut.
Niat Puasa Qadha Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah ta'ala."
Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta'ala."
Jika baru dibaca setelah terbit fajar, maka bacaan niatnya menjadi seperti ini.
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati yaumil itsnaini lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin ini karena Allah ta'ala."
Niat Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta'ala."
Jika baru berniat setelah terbit fajar, maka bacaan niatnya sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati yaumil khamîsi lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Kamis ini karena Allah ta'ala."
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026/1447 H
Tahun ini, bulan Dzulqadah antara kalender Hijriah versi Kemenag dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) seperti yang digunakan oleh Muhammadiyah memiliki permulaan yang berbeda. Namun, awal bulan Dzulhijjah dalam kedua kalender tersebut sama karena kalender Hijriah versi Kemenag mencatatkan 29 hari dalam bulan Dzulhijjah, sedangkan KHGT mencatatkan 30 hari dalam bulan Dzuhijah. Artinya, jadwal Idul Adha dan puasa Dzulhijjah dalam kedua kalender ini sama.
Berdasarkan kalender Hijriah versi Kemenag dan KHGT, berikut adalah jadwal puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah tahun 2026/1447 H.
Jadwal Puasa Dzulhijjah 1447 H
- 1 Dzulhijjah 1447 H: 18 Mei 2026
- 2 Dzulhijjah 1447 H: 19 Mei 2026
- 3 Dzulhijjah 1447 H: 20 Mei 2026
- 4 Dzulhijjah 1447 H: 21 Mei 2026
- 5 Dzulhijjah 1447 H: 22 Mei 2026
- 6 Dzulhijjah 1447 H: 23 Mei 2026
- 7 Dzulhijjah 1447 H: 24 Mei 2026
Jadwal Puasa Tarwiyah 1447 H
- 8 Dzulhijjah 1447 H: 25 Mei 2026
Jadwal Puasa Arafah 1447 H
- 9 Dzulhijjah 1447 H: 26 Mei 2026
Demikian penjelasan tentang hukum menggabungkan niat puasa Dzulhijjah dengan puasa qadha Ramadan dan puasa Senin-Kamis. Semoga menjawab, ya!
Artikel ini ditulis oleh Arum Sekar Pertiwi peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(sto/alg)