Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, menyebut Revisi UU HAM memuat soal dana abadi untuk masyarakat sipil dan lembaga yang bergerak di bidang penguatan HAM. Non-Governmental Organization (NGO) yang selama ini menggunakan donor dari lembaga luar negeri bisa menggunakan dana abadi dari APBN itu.
Hal itu disampaikan Mugiyanto usai membuka acara uji publik RUU HAM di UIN Walisongo Semarang, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
"Memang di dalam RUU ini, ada satu Bab dengan pasal yang mengatur tentang dana abadi," kata Mugiyanto di UIN Walisongo Semarang, Rabu (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin memastikan bahwa nanti dibentuk dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi. Jadi, usulan kami di dalam pasal itu sudah sangat eksplisit," lanjutnya.
Ia mengatakan, dana abadi diusulkan untuk diperuntukkan bagi organisasi-organisasi masyarakat, lembaga, di seluruh Indonesia yang memiliki program penguatan HAM dan demokrasi.
"Tidak hanya di Jakarta, di seluruh Indonesia. Yang punya program untuk penguatan HAM dan demokrasi, silakan mengajukan supaya bisa mendapatkan akses pendanaan dari dana abadi ini," ucapnya.
Ia menyebut, gagasan dana abadi itu juga berkaitan dengan kondisi organisasi masyarakat sipil yang dinilai mengalami pelemahan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, selama ini banyak organisasi sipil bergantung pada pendanaan luar negeri.
"Kami punya data dari teman-teman organisasi masyarakat sipil, bahwa sejak pandemi terjadi pelemahan organisasi masyarakat sipil," ucapnya.
"Banyak NGO-NGO, organisasi-organisasi di berbagai tempat itu tutup, nggak ada lagi pendanaan. Karena selama ini pendanaan, sumber pendanaan mereka dari luar," lanjutnya.
Namun, donor internasional kini mulai mengalihkan bantuan ke negara lain karena Indonesia dianggap sudah demokratis dan menjadi anggota forum kerja sama G20 serta OECD (Organization for Economic Co-operation and Development).
"Jadi donor-donor mereka peruntukan ke negara-negara lain. Sehingga di sini kurang organisasi swasta," jelasnya.
Karena itu, menurutnya negara perlu mendukung inisiatif masyarakat sipil melalui skema pendanaan tersebut. Ia mengklaim, dana abadi itu tidak dimaksudkan untuk mengontrol organisasi masyarakat sipil.
"Dana abadi ini dari APBN dan sumber-sumber lain, sama sekali tidak tidak dimaksudkan untuk mengontrol, memperlemah, mengendalikan, tidak. Sesuai dengan namanya, memperkuat HAM dan demokrasi di Indonesia," tuturnya.
(apu/dil)
