Drama pengantin wanita kabur 6 jam sebelum akad nikah di Pati akhirnya diselesaikan lewat jalur mediasi. Begini hasil mediasi kasus tersebut.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan pihak kedua keluarga telah melakukan mediasi beberapa waktu lalu. Dalam mediasi itu, diketahui Calon pengantin pria ini bernama Musalim (33) memilih membatalkan pernikahan dengan Nayla atau NAS (19).
Seharusnya, Nayla akan melangsungkan pernikahan dengan Musalim (32), warga Tlogowungu pada Kamis (22/5) pagi kemarin. Namun Nayla memilih kabur dan tertangkap bersembunyi di hotel dengan pacarnya, Davin atau DF (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya akan dinikahkan oleh keluarga. Hal itu merupakan kesepakatan keluarga calon pengantin wanita dengan pria yang membawa kabur ke hotel di Jepara.
"Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan. Terus kemudian ketangkap dan dibawa ke Polsek itu untuk dinikahkan segera dengan yang kabur, bukan yang laki-laki mau dinikahkan," kata Mujahid saat dihubungi detikJateng, Minggu (24/4/2026).
Untuk waktu pernikahan, Mujahid belum tahu pasti. Sebab acara pernikahan membutuhkan persiapan dan biaya yang tidak sedikit.
"Untuk waktu kita serahkan kepada para pihak, karena butuh perencanaan yang tentu biaya tidak sedikit," terang dia.
Ganti Rugi Puluhan Juta
Selain itu, keluarga Nayla juga bersedia membayar ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Musalim. Namun keluarga Nayla juga meminta keluarga Davin ganti rugi Rp 70 juta.
"Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjut dia.
"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.
(afn/afn)