Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, inisial AKF (45), ditangkap lantaran diduga mencabuli santriwatinya. Polisi mengungkap korban yang sudah melapor berjumlah 6 orang.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, ditemui di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Rabu (27/5/2026), menuturkan para korban tidak saja dari Pekalongan, namun ada juga yang berasal dari Semarang.
"Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku ya, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren ya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Ya. Setelah itu, alhamdulillah dari beberapa korban lainnya juga saling berdatangan," ungkap Riki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini. Kurang lebih tadi saya hitung 6 saksi korban," tambahnya.
Riki melanjutkan, saat ini jajarannya melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKF.
"Sedang melakukan pemeriksaan ya, kaitan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pondok pesantren ya, tepatnya di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, namun masuk wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Pada awal mulanya, memang info berita ini sangat tertutup sekali," tutur Riki.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, di depan poster posko pengaduan dugaan pencabulan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren, Rabu (27/5/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng |
Dirikan Posko Pengaduan
Riki berujar, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan. Harapannya, para korban AKF lainnya berani untuk melapor.
"Kita juga dirikan posko pengaduan, dan kita siapkan safe house ya untuk bagi para saksi dan korban yang ingin melaporkan, yang mungkin khawatir mereka ini, istilahnya diintimidasi atau diancam, supaya tidak melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut," tambahnya.
Selain itu, Riki menyatakan kepolisian juga menghadirkan psikiater untuk melakukan trauma healing bagi para korban.
"Kemudian kita juga hadirkan daripada psikolog ya, dari psikiater, yang kemudian mereka akan mendampingi dan mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan ya, sejauh mana traumatik daripada korban itu sendiri. Karena ini penting sekali menjadi alat bukti bagi pengungkapan kasus kekerasan seksual," ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, juga membenarkan pihaknya mendampingi 6 korban membuat pengaduan di Polres Pekalongan Kota.
"Ada 6, saat ini yang memberikan keterangan di Polres," kata Ahmad Fauzi.
Fauzi menerangkan, awalnya para korban tidak berniat membuat pengaduan karena dianggap membuka aib.
"Ya awalnya karena tekanan psikis ya. Artinya kalau orang mengalami kekerasan seksual itu kan aib, pak. Aib. Apalagi pelakunya kan seorang ulama, kiai yang ditokohkan," kata Ahmad Fauzi.
Ia melanjutkan, para korban yang dimintai keterangan oleh polisi merupakan eks santri di ponpes AKF.
"Iya, mantan (santri) yang hari ini melaporkan dan memberikan keterangan di polres, itu rata-rata mantan santri. Saat kejadian, mereka masih menjadi santri," ucapnya.
Dari informasi yang diperolehnya, kejadian pelecehan maupun kekerasan seksual ini terjadi sejak lama, yakni sejak tahun 2008.
"Kalau durasi waktu, ya, durasi waktu dugaan kekerasan seksualnya itu mulai tahun 2008 sampai tahun 2025. Dari para korbannya berumur 14 tahun," imbuhnya.
(apu/apu)
