Kematian remaja yang mayatnya ditemukan di saluran air Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Brebes terungkap. Polisi menangkap remaja 16 tahun yang menjadi pelakunya.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap korban laki-laki berinisial F (17) itu tewas akibat tawuran antargeng. Peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian jasad korban F ditemukan di saluran air dalam keadaan tertelungkup pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan remaja 16 tahun yang menjadi pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku remaja 16 tahun. Dia ditangkap dan sekarang sedang proses hukum," kata Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa itu berawal pada Jumat (1/5) pukul 23.30 WIB, ada komunikasi untuk tawuran di akun media sosial Instagram Kidul18society, yang terdiri dari kelompok kelompok Bagor (Bawang Goreng), Mandor, Kampung Misteri, dan Gang Kecil dengan akun Bledos19boys. Akun Bledos19boys ini memiliki satu anggota kelompok RemajaBrebes26.
Masing-masing akun sepakat untuk duel dengan format lima lawan lima. Kemudian mereka menyepakati lokasi dan waktu tawuran pada Sabtu (2/5).
"Awalnya ada komunikasi di media sosial antara dua akun. Mereka menyepakati tawuran dengan format 5 lawan 5 dengan ketentuan tanggal 2 Mei pukul 03.00 WIB di Wanacala," ungkap Ryke Rhimadhila.
Ryke menyebut pada pukul 02.30 WIB, kedua kelompok sudah berkumpul di lokasi yang ditentukan. Masing-masing menyiapkan lima orang yang mayoritas berstatus anak di bawah umur. Mereka kemudian saling serang dengan senjata yang telah disiapkan.
Dalam peristiwa tersebut, salah seorang anak dari kelompok kidul18society mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek. Senjata itu mengenai bagian selangkangan kaki kiri. Setelah kejadian tersebut, kedua kelompok membubarkan diri.
Kemudian pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, warga menemukan seorang laki-laki tanpa identitas dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi yang berada di Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya, sesosok mayat remaja ditemukan oleh warga di Desa Wanacala, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pihak kepolisian menduga, remaja ini tewas akibat tawuran.
Mayat ini ditemukan warga pada Sabtu (2/5) kemarin di saluran air. Posisi mayat dalam keadaan tertelungkup mengenakan jaket, kaos dan celana jeans semuanya berwarna hitam.
(ams/aku)
