Disdikbud Jateng Tambah Kebijakan Baru dalam SPMB SMA/SMK 2026

Disdikbud Jateng Tambah Kebijakan Baru dalam SPMB SMA/SMK 2026

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 03 Jun 2026 20:18 WIB
Kepala Disdikbud Jateng, Sunarto di Kantor Disdikbud Jateng, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/6/2026).
Kepala Disdikbud Jateng, Sunarto di Kantor Disdikbud Jateng, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menambah kebijakan baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2026. Ada kuota domisili khusus 5 persen untuk calon siswa yang tanah kas desanya digunakan untuk pembangunan SMA/SMK negeri serta kuota khusus 2 persen bagi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Jateng, Sunarto. Ia mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu perbedaan utama dibanding pelaksanaan SPMB tahun lalu.

"Perbedaan dibandingkan tahun lalu, kita memberikan kesempatan kepada anak-anak dari wilayah desa yang tanah kas desanya itu dipakai untuk pendirian SMA/SMK, kita berikan kuota sebesar 5 persen sebagai domisili khusus," kata Sunarto di Kantor Disdikbud Jateng, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dari catatan Disdikbud Jateng, terdapat 49 desa dan kelurahan di Jateng yang masuk kategori tersebut. Kebijakan itu pun berbeda dengan jalur domisili reguler.

ADVERTISEMENT

Jalur domisili reguler diketahui menggunakan pertimbangan jarak rumah ke sekolah. Sementara seleksi pada jalur domisili khusus dilakukan berdasarkan usia calon murid.

"Mereka bisa mengikuti seleksi di situ menggunakan parameter usia. Jadi tidak menggunakan jarak, tidak menggunakan nilai, tetapi menggunakan usia," jelasnya.

"Ada 49 wilayah kelurahan. Ini tahun yang lalu nggak ada. Tahun yang lalu itu domisili khusus hanya diberikan kepada wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat desa yang telah mendukung penyediaan lahan bagi pembangunan sekolah negeri. Namun, pihaknya juga tetap mengadakan kuota khusus bagi calon siswa di 21 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri.

Sementara untuk kuota khusus bagi ATS, setiap sekolah akan mengalokasikan 2 persen daya tampung untuk kelompok tersebut melalui jalur afirmasi. Hal itu jadi upaya pemerintah membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang selama ini tidak bersekolah maupun putus sekolah.

"ATS kita beri kuota agar mereka menjadi prioritas bisa melanjutkan sekolah. ATS kita kan beri 2 persen daya tampung melalui jalur afirmasi," tuturnya.

"Kalau yang anak panti kita juga berikan kuota 3 persen, jadi anak-anak yang sudah lulus SMP tapi dia tinggal di panti karena mungkin berbagai alasan, kita kerjasama dengan Dinsos kita berikan kuota 3 persen," lanjutnya.

Sunarto menjelaskan, ATS tidak hanya merujuk pada anak yang putus sekolah. Namun juga anak yang tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali, anak yang sudah lulus tapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya, dan anak yang keluar atau putus sekolah di tengah proses pendidikan.

"ATS itu usia maksimalnya tetap 21 tahun sampai dengan awal tahun pelajaran," ucapnya.

"Kalau belum lulus SMP berarti tidak bisa masuk SMA. Dia harus menyelesaikan jenjang sebelumnya terlebih dahulu," imbuhnya.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, jumlah ATS di Jateng mencapai sekitar 341 ribuan. Namun angka itu meliputi seluruh kategori dan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari anak yang tidak pernah sekolah hingga yang putus sekolah.

Adapun, pelaksanaan SPMB SMA/SMK Jateng 2026/2027 telah dimulai 3 Juni 2026 dengan tahapan pengajuan akun hingga 12 Juni. Pendaftaran sekolah dibuka pada 15-18 Juni, sedangkan hasil seleksi diumumkan pada 21 Juni 2026.

"Perkiraan lulusan SMP ini di angka 567.500-an. Tahun ini, daya tampung kita 231.724," ujarnya.

Diketahui, terdapat 366 SMA negeri dan 238 SMK negeri di Jateng. Jumlah tersebut setara sekitar 40,83 persen dari total lulusan SMP sederajat di Jateng.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads