Eks Karyawan Mandiri Taspen Purwokerto Tipu-tipu Pensiunan Dipolisikan

Eks Karyawan Mandiri Taspen Purwokerto Tipu-tipu Pensiunan Dipolisikan

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 04 Jun 2026 12:51 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi eks pegawai Mandiri Taspen Purowkerto dipolisikan. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Banyumas -

Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bergulir. Eks karyawan berinisial D ini dilaporkan oleh pihak bank terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dua laporan dari nasabah yang mengaku menjadi korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan laporan dari pihak Mandiri Taspen telah masuk ke kepolisian pada pekan ini. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.

"Untuk pihak Mandiri Taspen Purwokerto memang melaporkan mantan karyawannya. Laporannya terkait pemalsuan dokumen dan masuk minggu ini," kata Ardi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Kedua laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.

ADVERTISEMENT

"Selain dari pihak Mandiri Taspen, kita juga sudah ada dua laporan dari nasabah yang kita proses," ujarnya.

Ardi menjelaskan modus yang dilaporkan kedua korban tidak sepenuhnya sama. Salah satu korban berkaitan dengan pengajuan pinjaman atau kredit, sedangkan korban lainnya terkait penggunaan dana pribadi.

"Kalau yang satu memang ada pengajuan pinjaman, kerugiannya sekitar Rp 161 juta. Kalau yang satu lagi terkait dana pribadi," jelasnya.

Ardi menerangkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana penipuan serta pemalsuan dokumen.

"Kini statusnya sudah naik tahap penyidikan," ungkapnya.

Menurut Ardi, modus dalam kasus yang dilaporkan salah satu korban memiliki kemiripan dengan kasus dugaan penyalahgunaan pengajuan kredit yang sebelumnya ramai diberitakan.

"Betul, modusnya sama seperti yang ramai diberitakan kemarin terkait pengajuan kredit," tegasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain berasal dari pihak Mandiri Taspen Purwokerto.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk dari pihak Mandiri Taspen," pungkas Ardi.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah. Hingga Selasa (2/6) sore, tercatat sudah ada 42 korban yang melapor dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan karena jumlah korban diduga masih bisa bertambah.

"Hingga pukul 16.00 WIB sore ini sudah ada total 42 korban pensiunan yang mengadu kepada kami. Dari jumlah itu, total kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp 8,7 miliar," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6).




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads