Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026. Seleksi ini menjadi salah satu rekrutmen yang banyak menarik perhatian masyarakat karena membuka ribuan formasi guru untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Berdasarkan pengumuman resmi Kemensos, pendaftaran baru akan dibuka besok Senin, 8 Juni 2026. Dengan begitu, detikers masih memiliki banyak waktu untuk mempertimbangkan dan mempersiapkan diri mendaftar pada seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Di tengah tingginya minat masyarakat, muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak mengikuti seleksi ini. Tidak sedikit lulusan sarjana maupun pencari kerja umum yang ingin mengetahui apakah mereka dapat mendaftar pada rekrutmen kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah lulusan umum bisa mendaftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026? Berapa gaji yang akan diterima jika dinyatakan lolos seleksi? Berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria pelamar, syarat pendaftaran, hingga besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Apakah Umum Bisa Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026?
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Sosial, pelamar yang dapat mengikuti seleksi ini dibatasi pada dua kategori, yakni:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen;
- Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bukan merupakan rekrutmen yang terbuka untuk masyarakat umum. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pelamar adalah telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
Artinya, lulusan S-1 atau D-IV yang belum mengikuti dan menyelesaikan program PPG tidak dapat mendaftar pada seleksi ini, meskipun memiliki latar belakang pendidikan keguruan atau kependidikan. Begitu pula dengan pelamar dari jurusan non kependidikan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan "apakah umum bisa daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026?" adalah tidak bisa, karena seleksi ini secara khusus diperuntukkan bagi lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi Kementerian Sosial.
Syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Sebelum mendaftar, pelamar perlu memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Adapun syarat PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 terdiri atas syarat umum dan syarat khusus yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat proses pengangkatan.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat Khusus
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
- Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh (a) Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan (b) Ketua yayasan, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026
Guru yang lolos seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV), sedangkan lulusan magister (S-2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S-1/D-IV umumnya ditempatkan pada Golongan IX, sedangkan lulusan S-2 berada pada Golongan X. Besaran gaji pokok yang diterima disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji pokok PPPK Guru Ahli Pertama:
- Kualifikasi S-1/D-IV termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Kualifikasi S-2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen penghasilan PPPK dapat terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan. Tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
- Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan
Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berikut ketentuan dan cara mendaftar seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat:
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
- Membuat akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id bagi pelamar yang belum memiliki akun.
- Login ke akun SSCASN dan melengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Pilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, dan bidang yang dilamar.
- Memilih unit penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi kompetensi.
- Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan pada informasi maupun dokumen yang diunggah. Jika sudah sesuai, akhiri proses pendaftaran dengan mengirimkan formulir pendaftaran melalui sistem SSCASN.
Demikian penjelasan mengenai kriteria pendaftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 yang akan dibuka pekan depan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(num/apl)
