Rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, kembali mendapat penolakan dari massa. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo turun tangan mengatasi persoalan tersebut.
Penolakan pendirian gereja sempat dibagikan oleh akun Instagram Permadi Arya melalui story. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah orang menolak pendirian gereja dan menandai (tag) Presiden ke-7, Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, membenarkan adanya penolakan pendirian gereja di Kelurahan Banyuanyar. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang baik panitia pendirian gereja maupun yang menolak untuk klarifikasi pada Kamis (11/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kami undang di waktu yang berbeda. Dari panitia pembangunan gereja kami undang sekitar jam 1 siang, sementara dari Umat Islam Banyuanyar kami undang jam setengah 3 sore," kata Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, dihubungi awak media, Jumat (12/6/2026)
Dari hasil klarifikasi, Kesbangpol menemukan adanya salah paham. Aksi penolakan dipicu oleh pertemuan internal panitia pembangunan gereja yang disalahartikan oleh massa sebagai agenda sosialisasi. Mereka menilai proses pembangunan sudah berjalan padahal izinnya belum lengkap.
"Kedua pihak sudah menyampaikan. Panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB," jelas Agus.
Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kota Solo menyarankan panitia pembangunan gereja untuk segera mengurus dan melengkapi berkas perizinan agar bisa diverifikasi dan dilegalisasi oleh kelurahan setempat.
Di sisi lain, Kesbangpol juga meminta kelompok masyarakat yang menolak untuk tetap menahan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Solo.
"Kami tekankan agar segera diurus (perizinannya). Untuk massa yang menolak, kami minta untuk menjaga kondusifitas di Kota Solo. Dari Kemenag juga sudah menyampaikan kalau ada sengketa seperti ini harus mengutamakan musyawarah. Kalau belum ada titik temu, ada mekanisme di pengadilan," papar Agus.
Terpisah, Kasubag TU Kemenag Solo, Bagus Sigit, menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah berdiri di atas aturan baku tanpa memihak dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses perizinan.
"Tugas kami itu memastikan syarat yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi," tegas Bagus Sigit.
"Pendirian tempat ibadah untuk semua agama dilakukan berdasarkan kebutuhan, apakah ini sungguh-sungguh. Nah, tugas kita memeriksa syarat apakah sungguh-sungguh. Jadi untuk dua pihak terkait kita klarifikasi keberatannya karena apa, dan untuk panitia pembangunan syarat yang bisa dilengkapi seperti apa," pungkasnya.
(afn/aku)