Rismon Hasiholan Sianipar mengaku siap menjadi saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sudah P21. Kesiapan tersebut bahkan sudah dituangkan dalam dokumen resmi di kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh pihak kuasa hukum, Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon saat bertemu Jokowi. Ia menyebut Rismon sudah menandatangani berita acara kesediaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Rismon sudah menandatangani siap menjadi saksi di perkara ini nanti di pengadilan. Di Polda Metro Jaya sudah membuat berita acara siap menjadi saksi," katanya kepada awak media, Rabu (17/6/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait status Rismon yang sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi, pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya kini sudah bersih secara hukum. Hal ini membuatnya tidak memiliki hambatan untuk memberikan kesaksian.
"Tentang dia (Rismon) sebenarnya sudah di luar dari perkara ini. Dia sudah SP3, jadi enggak ada lagi nyangkut ke perkara ijazah palsu laporannya Pak Jokowi, sudah out," jelasnya.
Kesiapan Rismon untuk bersaksi karena adanya tanggung jawab moral sebagai seorang peneliti. Ia diklaim telah melakukan kajian mendalam secara mandiri yang dirangkum dalam sebuah buku.
"Dalam penelitian namanya ada tanggung jawab moral. Sekarang dia mau tampilkan karangan sendiri, asli lho. Dan benar-benar itu berdasarkan ilmiah yang akurat secara keilmuan dia, inilah hasilnya," tambahnya.
Meski sudah menyatakan siap, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan jaksa apakah akan memanggil Rismon ke persidangan atau tidak. Hal ini disebut sesuai dengan arahan Jokowi agar kasus ini diproses secara murni oleh aparat penegak hukum (APH).
"Kalau jaksa nanti, hakim mengatakan 'oh tolong Rismon menjadi saksi', bahkan menjadi ahli pun boleh. Tergantung, kita serahkan sesuai dengan arahan Pak Jokowi, serahkan semua ke APH," tuturnya.
Ia pun menjamin proses ini berjalan tanpa adanya campur tangan pihak luar.
"Jadi tidak ada intervensi sama sekali. Kalau ini pun jadi bukti nanti, monggo," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
(alg/afn)
