Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengungkap alasan pendaftaran tersebut.
Edhy Wirabhumi membeberkan alasan pemilihan jalur HAKI untuk mendaftarkan nama SISKS PB XIV. Langkah ini berbeda dengan PB XIV Purbaya yang sebelumnya sempat menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN).
Menurutnya, pendaftaran ke HAKI ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/6/2026).
Hanya saja, Eddy enggan membeberkan secara detail seluruh langkah hukum yang tengah dipersiapkan oleh pihaknya. Ia meminta publik untuk bersabar dan tidak memaknai informasi yang beredar secara sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan kebingungan.
"Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh," ucapnya.
Eddy mengungkapkan, pengajuan nama ke HAKi dilakukan pada bulan Mei lalu. Eddy menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi.
Tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengajukan hal tersebut.
"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Dawuh Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," ujar Eddy Wirabhumi
Eddy menyebut bahwa saat ini hak tersebut memiliki masa perlindungan yang sangat panjang secara hukum.
"Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu. Paten itu," tegasnya.
Eddy membocorkan bahwa seluruh capaian dan langkah hukum yang dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) sejak 13 November 2025 hingga sekarang sebenarnya sudah rampung dan dilaporkan dalam pertemuan terakhir di Handrawina. Pendaftaran HAKI ini menjadi salah satu instrumen penguat yang sudah selesai diproses.
"Udah, enggak ada gong. Pokoknya sudah lengkap semua. Iya, itu (HAKI) memang salah satu," ujar Eddy.
Seperti dilihat dari website,www.pdki-indonesia.dgip.go.id, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan oleh Arif Sahudi pada 25 Mei 2026. SISKS Paku Buwono XIV terdaftar sebagai jenis barang atau jasa organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.
(apl/dil)
