Ulah 3 perangkat desa di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, ini sungguh keterlaluan. Mereka kedapatan asyik karaoke sambil mabuk-mabukan di balai desa.
Ironisnya aksi itu dilakukan saat jam kerja. Mereka juga mengajak 2 orang perangkat desa dari desa lain untuk bergabung.
Ulah para perangkat desa itu menjadi salah satu berita yang banyak diakses pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilakukan Saat Pak Kades Sakit
Kepala Desa Turitempel, Rohmat membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian pesta miras di balai desa terjadi pada Jumat (12/6/2026) saat masih jam kerja. Pesta miras itu terjadi saat dirinya tidak berada di balai desa karena sakit.
"Hari Jumat saya kan lagi kondisi sakit, sakit gigi. Agak siang hari jam 11.30 WIB saya ditelepon Pokja saya, Pokja saya ini kan nggarap tugas persiapan lomba desa," kata Rohmat saat dihubungi detikJateng, Senin (15/6/2026).
"Saya kaget ditelepon beberapa kali, karena saya sakit, enggak tak angkat, kemudian tak angkat, ini ada apa kok telepon terus," lanjutnya.
Rohmat mengetahui adanya sejumlah orang yang pesta miras sambil berkaraoke dari laporan Pokja tersebut. Ia juga sempat tidak percaya hingga dikirimkan foto kondisi saat itu di salah satu ruangan balai desa.
"Kemudian memberitahukan kejadian terkait ada beberapa perangkat mabuk-mabukan sambil karaoke-karaokenan. Saya kan kaget, masa iya sih? Enggak mungkin lah seperti itu. Karena saya tidak percaya, sehingga dari Pokja tersebut motret keberadaan di ruangan itu. Wah, bener ek," ujar Rohmat.
Rohmat menuturkan kebiasaan mabuk-mabukan perangkatnya di balai desa saat jam kerja bukan kali pertama terjadi. Namun biasanya, tidak melibatkan banyak orang.
"Ya Allah, hampir sering cuman kan tidak melibatkan teman banyak," beber Rohmat.
Rohmat mengatakan bahwa ada lima orang yang ikut terlibat, termasuk perangkat dari desa lain. Miras itu juga dibeli oleh sekretaris desa atau cariknya.
"Kalau ini kan ada perangkat dari luar satu dua. Terus carik saya malah belikan minuman," ungkap Rohmat.
"Lima orang. Yang tiga perangkat kami termasuk carik, yang dua dari luar desa, tetangga sebelah desanya Bumiharjo," rincinya.
Kades Jatuhkan Sanksi
Kades Turitempel, Rohmat kemudian menjatuhkan sanksi untuk 3 perangkatnya yang ketahuan pesta miras. Selain itu ada satu lagi perangkat desanya yang lain yang disanksi lantaran terkait penjualan miras.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan bahwa keputusan pemberian SP 2 itu dilakukan usai pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) sore. Mereka sebelumnya sudah pernah mendapat SP 1.
"Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," kata Rohmat saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).
Rohmat menjelaskan bahwa pemberian SP 2 disertai sanksi berupa teguran. Jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka akan diberhentikan.
"(Peringatan) jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," terang Rohmat.
Sementara satu orang perangkat lain berjenis kelamin perempuan juga turut dikenai SP 2. Menurut Rohmat, perangkat desa ini melindungi anaknya yang berjualan miras dan ikut terlibat saat ketiga perangkat lain terciduk pesta miras.
"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh," terang Rohmat.
"Sekalipun enggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ," tambahnya.
Rohmat juga menyebut dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Demak untuk merobohkan warung miras milik anak perangkat desa tersebut.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Soeharto Pahlawan-Aksi Cium Gus Elham Tuai Kecaman"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)
