Dua orang bocah terekam kamera warga mengamuk dan merusak sejumlah barang di sekolah. Video berdurasi 1 menit ini kemudian viral setelah di unggah sosial media Instagram akun batang.update 15 jam yang lalu dan telah ditonton lebih dari 359 ribu warga net.
Selain mengunggah video, juga diberi penjelasan lokasi kejadianya.
"Terjadi pengrusakan fasilitas seperti pot bunga, dan piala di SDN WONOBODRO O1, Blado Batang oleh 2 anak kecil yang diduga dari desa Besani.
Motif pengrusakan belum diketahui pasti, dan kedua anak sudah diamankan dan ditindak lanjut. Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat kita untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan yang tidak baik, agar tidak merugikan orang lain, merugikan diri sendiri dan orang tua juga," tulis akun batang.update seperti dilihat detikJateng, Minggu (21/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, menjelaskan pihaknya telah menerima informasi itu dan langsung ke lokasi kejadian. Dari informasi awal di dapat kedua anak tersebut tidak sekolah di lokasi SD yang dirusak. Kedua anak berinisial A dan H. Keduanya masih berusia 11 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
"Ya, ada dua anak, mereka anak SD Besani, sedang kan TKP itu SD Wonobodro," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/6).
Pihaknya juga melakukan pengecekan ke lokasi dan membenarkan adanya kerusakan pada fasilitas sekolah tersebut.
"Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping," katanya.
Dari keterangan awal, kedua anak mengaku melakukan aksi tersebut karena ada pihak yang menyuruh. Namun hingga kini polisi masih mendalami informasi tersebut.
"Pengakuannya ada yang menyuruh, tetapi kami masih melakukan klarifikasi lebih lanjut," kata AKP Sapto.
Meski demikian, kepolisian menegaskan kedua anak belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena usianya masih di bawah 12 tahun. Sesuai ketentuan yang berlaku, anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang telah berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun.
"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," tegasnya.
Polisi juga telah mendatangi rumah orang tua kedua anak guna memberikan penjelasan sekaligus meminta mereka melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap putranya.
Sementara itu, hingga saat ini pihak SD Negeri Wonobodro 1 belum membuat laporan resmi ke kepolisian. Pihak sekolah masih menggelar rapat bersama komite sekolah untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait peristiwa tersebut.
"Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu hasil rapat pihak sekolah bersama komite," jelas Sapto.
(apl/apl)
