Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwokerto menggelar aksi di halaman kantor Bupati Banyumas. Sedikitnya ada 11 poin tuntutan yang disampaikan termasuk agar pemerintah mengubah dasar hukum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Undang-undang.
Pantauan detikJateng, sejumlah mahasiswa sempat adu argumen dengan pihak kepolisian yang berjaga di gerbang kantor tersebut. Mahasiswa sempat tidak dibolehkan masuk dan nyaris terlibat aksi saling dorong.
Namun beberapa saat kemudian mahasiswa dibolehkan masuk dan menemui Sadewo di halaman Pendopo Sipanji Purwokerto. Sebelum menyampaikan aspirasi dan diskusi elemen mahasiswa sempat menggelar teatrikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam teatrikal ini terdapat beberapa mahasiswa yang mengenakan topeng Prabowo-Gibran, beberapa diantaranya berperan sebagai rakyat yang tertindas serta ada juga yang berperan sebagai dukun dengan membawa berbagai macam kembang dan foto Prabowo-Gibran.
Mahasiswa yang berperan sebagai dukun sempat memperagakan aksi 'santet'. Mahasiswa yang berperan sebagai Prabowo-Gibran pun akhirnya seolah tumbang setelah didoakan oleh dukun.
Usai aksi teatrikal ini kemudian sejumlah mahasiswa menggelar dialog dengan Sadewo yang telah duduk lesehan melingkar bersama massa.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah desakan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum berupa undang-undang, bukan hanya peraturan presiden.
Ketua PMII Cabang Purwokerto, Banu Ardi, mengatakan pihaknya meminta pemerintah dan DPR melakukan perbaikan tata kelola program MBG secara menyeluruh.
"Kami PMII Purwokerto mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengubah dasar hukum program Makan Bergizi Gratis dari peraturan presiden menjadi undang-undang serta melakukan perbaikan tata kelola program secara menyeluruh," kata Banu dalam pernyataan sikapnya dikutip detikJateng, Rabu (24/6/2026) petang.
Selain itu, PMII juga mendesak pemerintah pusat mencabut Instruksi Presiden terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan membatalkan pelaksanaan program tersebut.
Tak hanya isu nasional, PMII turut menyoroti sejumlah persoalan daerah. Di antaranya mendesak Pemkab Banyumas memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dinilai harus selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.
"PMII juga meminta pemerintah membatalkan rencana pembangunan batalyon di Kecamatan Patikraja serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur yang mangkrak," terangnya.
Dalam tuntutannya, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mengkaji ulang Undang-Undang TNI dan Polri, mengevaluasi kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi, hingga meninjau kembali sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengabaikan masyarakat adat dan aspek lingkungan.
Terkait sektor pendidikan, PMII mendesak pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun non-ASN.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII Purwokerto meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima dan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang menjadi kewenangan daerah, serta meneruskan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan nasional kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
PMII juga meminta pemerintah membuka ruang dialog yang konstruktif dengan elemen masyarakat sipil dalam setiap proses perumusan kebijakan. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal berbagai isu yang mereka suarakan melalui langkah-langkah konstitusional apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Sadewo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menyebut seluruh guru honorer yang terdata di Banyumas telah masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.
"Semua guru honorer yang terdaftar dalam database kami itu sudah masuk ke PPPK dan PPPK paruh waktu. Tidak ada PHK untuk guru-guru honorer meskipun kondisi keuangan daerah tidak baik-baik saja," ujar Sadewo.
Menurutnya, kewenangan pengangkatan PPPK berada di pemerintah pusat. Namun Pemkab Banyumas tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik melalui dukungan anggaran daerah.
"Kami juga mengalokasikan APBD untuk menambahkan tunjangan kepada mereka. Sebagian besar guru-guru itu sudah di atas UMR. Tidak ada lagi guru honorer yang mendapatkan upah cuma Rp 250 ribu. Kalau masalah ini, sahabat-sahabat tidak perlu ragu dengan komitmen saya karena saya anak guru," tegasnya.
Sadewo mengklaim Banyumas menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam pengangkatan PPPK guru.
"Kabupaten Banyumas satu-satunya kabupaten pada periode angkatan ketiga yang berani mengangkat PPPK sebanyak 1.967 orang. Daerah lain banyak yang di bawah 500 orang," katanya.
Ia juga menyatakan siap membuka data yang dibutuhkan mahasiswa terkait berbagai kebijakan pemerintah daerah.
"Saya berani mengeksekusi untuk membela kepentingan rakyat. Kalau mahasiswa minta data-data itu akan kami berikan, saya akan minta ke bagian hukum. Untuk kesejahteraan guru ini klir," pungkasnya.
(afn/alg)
