Kasus pembongkaran makam Toniah secara misterius sebanyak dua kali di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata warga desa setempat.
"Makam itu milik Toniah yang meninggal 2 bulan lalu. Setelah mendatangi keluarganya, tidak ada sesuatu yang ganjil sampai makamnya digali orang. (Toniah) Orang biasa saja," kata Kepala Desa Grinting, Suhartono, Jumat (26/6/2026).
Menurut warga setempat, Wiryono (52), pembongkaran makam itu pertama kali diketahui pada Rabu (24/6) pagi. Saat itu warga mendapati tanah makam dalam kondisi berlubang bekas digali. Pada Kamis (25/6), warga kembali mendapati kejadian serupa di makam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau warga mencurigai pelaku mau mengambil tali kafan. Biasanya untuk ritual sesat," ujar Wiryono.
Warga kemudian melaporkan temuan itu ke pihak desa dan kepolisian. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga untuk melakukan penjagaan di area permakaman itu.
Hasilnya, pada Kamis (25/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, warga memergoki pelaku saat hendak mengulang perbuatannya.
"Pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan saat kembali melakukan penggalian makam," kata Kapolsek Bulakamba, AKP Afandi, Jumat (26/6/2026).
Pelakunya seorang pria berinisial HP (33), warga Desa Grinting. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Bulakamba. Dari hasil pemeriksaan serta menurut keterangan dari pihak keluarganya, HP disebut mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diperkuat dengan surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa RS Mitra Siaga Tegal.
"Dari hasil pemeriksaan serta keterangan orang tua dan warga, yang bersangkutan diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat kontrol pemeriksaan dari Klinik Kesehatan Jiwa RS Mitra Siaga Tegal," ungkap Afandi, kemarin.
Akhirnya Polsek Bulakamba menyerahkan HP kepada keluarganya. Selanjutnya, ayah kandung HP dan Pemerintah Desa Grinting membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk menjaga, merawat, serta mengobati HP agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami menyerahkan yang bersangkutan kepada keluarganya. Orang tua pelaku telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjaga, merawat, dan mengobati anaknya agar tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat," pungkas Afandi.
(dil/dil)
