Zulhas Ngaku Usul Pilkada Tak Langsung ke Prabowo: Banyak yang Marah, tapi...

Zulhas Ngaku Usul Pilkada Tak Langsung ke Prabowo: Banyak yang Marah, tapi...

Tara Wahyu NV - detikJateng
Sabtu, 27 Jun 2026 17:45 WIB
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jambore Asyiyah, Karanganyar, Sabtu (27/6/2026).
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jambore Asyiyah, Karanganyar, Sabtu (27/6/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Karanganyar -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), bercerita dirinya sempat usul agar Pilkada tingkat kota/kabupaten dilaksanakan lewat DPRD atau tidak langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyinggung soal ongkos menjadi calon bupati yang besar.

Zulhas mengatakan, usulan tersebut didasari karena kekhawatiran terhadap tingginya biaya politik dan menyebabkan ekspolitasi sumber daya alam. Zulhas mengaku telah menyampaikan usulan ini langsung kepada Prabowo Subianto.

"Saya usul Pak Prabowo, 'nanti jangan pemilihan bupati (langsung), pilih DPRD saja'. Saya usul. Memang banyak yang marah, 'Wah nanti hak rakyat hilang.' Ya tapi daripada sekarang rusak-rusakan," kata Zulhas di Tawangmangu, Karanganyar, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan modal maju sebagai Bupati berkisar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Menurutnya, ongkos politik saat ini sudah tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

"Jadi Bupati itu ongkosnya Rp 50 miliar sampai Rp100 miliar. Dari mana uangnya? Ya dari yang punya uang. Begitu jadi, yang punya uang menagih dong, 'Mana uang saya?" ujarnya.

Zulhas menjelaskan, karena Bupati terpilih tidak mungkin melunasi hutang puluhan miliar tersebut dengan gaji resmi, maka izin-izin kekayaan alam pun menjadi "alat bayar".

"Akhirnya dikasih tambang, dikasih kebun, dikasih macam-macam. Lahan-lahan dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dikasih sebagai balas budi ongkos waktu menang Bupati atau Gubernur," lanjutnya.

Ia mengatakan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, kekayaan negara justru dikapling oleh pengusaha pribadi melalui tangan kepala daerah yang tersandera biaya kampanye.

"Itu. Maka kita harus swasembada, kedua harus kita menguasai sumber daya alam sebagaimana Pasal 33. Dirumuskan oleh pejuang-pejuang kita, Kasman Singodimedjo, semua dirumuskan Pancasila, itu maksudnya Pasal 33 itu," bebernya.

Untuk itu, dalam mencegah kebocoran negara menyoroti bagaimana pengusaha yang memegang izin tambang tersebut seringkali tidak jujur dalam melaporkan hasil produksinya kepada negara.

"Negara yang punya, yang punya emas itu, yang punya batu bara itu, yang punya nikel itu, sama Bupati dikasih punya orang lain, punya orang pribadi. Orang pribadi ini yang bayar royalti kepada negara, bayar pajak. Bayar pajaknya juga bohongin," terangnya.

"Produksi 1 juta, lapor 500. Jual ke luar negeri harga 1.000, lapor 500. Saya sudah tahu lama. Makanya kalau kita menang, negara harus ambil! Negara yang jadi tuannya, pengusaha itu orang yang diupahi (kontraktor), bukan yang memiliki," pungkasnya.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads