Pilu Korban Penipuan Pegawai Mandiri Taspen Masih Dipotong Uang Pensiunnya

Pilu Korban Penipuan Pegawai Mandiri Taspen Masih Dipotong Uang Pensiunnya

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 29 Jun 2026 10:52 WIB
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026).
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Solo -

Sejumlah pensiunan di Banyumas mendesak pembatalan kredit bermasalah yang dilakukan salah satu eks karyawan Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N atau D (36). Akibat penipuan eks karyawan itu, para korban masih terus dipotong uang pensiunannya.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya masih mencari keadilan bagi para pensiunan yang hingga kini masih dibebani cicilan kredit. Salah satu upayanya dengan melakukan aksi damai ke kantor bank tersebut pada Jumat (26/6) lalu.

"Kita melakukan aksi damai longmarch 127 orang pensiunan. Intinya kita menuntut keadilan. Yang kedua, supaya kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan. Harapan kami seperti itu," kata Djoko saat ditemui di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilamana tidak dikabulkan, kita akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki," imbuhnya.

Djoko mengatakan, total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 26 miliar atau hampir Rp 27 miliar. Menurut dia, hingga saat ini pemotongan terhadap uang pensiun para korban masih terus berlangsung setiap bulan.

ADVERTISEMENT

"Iya, masih berjalan terus. Ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, bahkan ada yang Rp 10 juta per bulan," kata dia saat ditanya apakah cicilan masih dipotong.

Salah seorang pensiunan, Ismu Hartono, mengatakan dirinya semula menolak ketika diarahkan untuk mengambil pinjaman. Namun, ia mengaku terus dibujuk oleh karyawan berinisial D hingga akhirnya kredit tersebut berjalan.

Ia menyebut nilai pinjaman yang diterimanya sebesar Rp 349 juta, sementara total kewajibannya mencapai lebih dari Rp 600 juta.

"Dibohongi. Dari awal kami sudah menolak. Kami masa pensiun tidak mau terlibat dalam kredit, tapi dia selalu mendekati, membujuk," kata Ismu.

Ismu berharap uang Rp 82 juta yang telah dikeluarkannya dapat dikembalikan. Selain itu, kredit yang masih berjalan dibatalkan dan pinjamannya di Bank BNI dilunasi sehingga sertifikat miliknya bisa kembali.

"Penginnya kembalikan uang Rp 82 juta, batalkan kredit, kembalikan sertifikat saya," ujarnya.

Ismu juga menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga persoalan tersebut selesai.

Respons Bank Mandiri Taspen Purwokerto

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan meminta semua pihak mengawal penyelesaiannya.

"Saya merasa empati dan prihatin. Tapi tolong kita hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari kita sama-sama jaga proses ini sampai dengan selesai. Proses ini kan sedang berjalan. Kita kawal proses yang sedang berjalan," kata Puguh saat menemui para pensiunan, Jumat (26/6).

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Tersangka diduga memanfaatkan reputasi dan kepercayaan nasabah untuk menjalankan investasi bodong dengan skema mirip ponzi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari sejumlah nasabah. Laporan pertama masuk pada 5 Mei 2026, disusul laporan serupa pada 2 Juni 2026.

"Dalam perkara ini kami telah menetapkan saudari D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 7 Juni 2026," kata Petrus saat konferensi pers, Senin (8/6).




(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads