KIP Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah SD-S1 Jokowi di Dispersip Solo

KIP Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah SD-S1 Jokowi di Dispersip Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 02 Jul 2026 14:08 WIB
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti ditemui di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Solo, Kamis (2/7/2026)
Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti ditemui di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Solo, Kamis (2/7/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terkait sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar Wali Kota Surakarta tahun 2005 silam. Pemeriksaan dilakukan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusip) Kota Solo.

Sebagai informasi kasus tersebut merupakan perkara sengketa informasi publik Register 040/SI/IX/2025 antara Muhammad Taufiq & Partner Law Firm sebagai Pemohon, melawan Sekretaris Daerah Kota Surakarta sebagai termohon. Dalam gugatannya, pemohon mengajukan permohonan informasi mengenai salinan seluruh ijazah atas nama Joko Widodo mulai dari SD, SMP, SMA, S-1 yang dilegalisir dan digunakan sebagai syarat pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, sesuai dokumen yang diserahkan ke KPUD Kota Surakarta saat pendaftaran.

Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti, mengatakan agenda hari ini merupakan bagian dari proses persidangan sengketa informasi antara pemohon Muhammad Taufiq & Partners melawan termohon Pemerintah Kota Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita melakukan kegiatan yang namanya pemeriksaan setempat. Ini bagian dari persidangan sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq & Partners, dengan termohon Pemerintah Kota Surakarta, terkait dengan ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai pada saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005," ujar Ermy kepada awak media di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo, Kamis (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ermy mengatakan langkah ini diambil untuk membuktikan dalil dari pihak termohon. Sebelumnya, dalam persidangan, Dinas Arpusip Solo menyatakan tidak menguasai dokumen ijazah yang diminta oleh pemohon.

"Karena pada saat pembuktian di persidangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyatakan informasi tersebut tidak dikuasai. Maka kami ingin membuktikan, apakah betul tidak dikuasai? Meskipun dikatakan tidak punya, majelis harus membuktikan. Maka kita hadir di depo arsip ini," terangnya.

Adapun dokumen yang menjadi objek permohonan dan diperiksa meliputi seluruh jenjang pendidikan Presiden Jokowi.

"Ijazah dari mulai SD sampai perguruan tinggi yang menjadi objek permohonan," tambah Ermy.

Meski telah melakukan pemeriksaan fisik di lokasi, Ermy menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan temuan yang didapat dari arsip tersebut. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi materi yang disampaikan secara resmi dalam persidangan berikutnya.

"Untuk hasil hari ini, materi-materi yang kita temukan akan kami sampaikan di persidangan. Jadi tidak bisa disampaikan hari ini hasilnya seperti apa dokumen tersebut," tegasnya.

Ermy menjelaskan sengketa informasi ini sudah berjalan cukup panjang sejak didaftarkan pada akhir tahun lalu. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian.

"Memang persidangannya lama, ini sudah tahap pembuktian. Setelah ini, kita akan meminta pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sebelum majelis membuat putusan," jelas Ermy.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki, membeberkan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak September 2025 lalu. Dia menuturkan proses persidangan sudah memasuki agenda kelima.

Pihaknya terus mengejar transparansi data mengenai ijazah asli Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1. Pihaknya juga meminta transparansi berkas yang digunakan saat Pilkada Solo 2005 dan 2010.

"Gugatan ini sebenarnya sudah didaftarkan sejak tahun lalu, kalau tidak salah bulan September 2025. Sampai sekarang prosesnya masih terus berjalan," ujar Ahmad Zaki.

Meski sudah bergulir sejak September 2025, Zaki mengungkapkan hingga kini belum ada keputusan final. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap kelima dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Komisi Informasi.

Langkah ini diambil karena adanya ketidakjelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Surakarta.

"Ini sudah sidang kelima. Sekarang agendanya pemeriksaan setempat untuk memastikan benar tidaknya data itu disimpan di Dispersip. Karena sebelumnya pihak Dispersip mengaku tidak menerima data itu dari KPU," tuturnya.

Zaki menjelaskan alasan utama proses ini memakan waktu lama adalah adanya aksi saling lempar tanggung jawab terkait penyimpanan dokumen. Dispersip Solo mengklaim KPU tidak menyerahkan berkas ijazah saat pencalonan Wali Kota Solo di masa lalu.

Hal inilah yang mendasari Majelis Hakim Komisi Informasi melakukan pengecekan langsung ke gudang arsip Dispersip secara tertutup.

"Pihak Dispersip mengakui data-data Pak Jokowi tidak disimpan oleh mereka. Katanya data dari KPU tidak disetor ke sana. Makanya sekarang dicek langsung, betul atau tidak KPU tidak menyetorkan data itu," tegas Zaki.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads