Terungkap! Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Jorok di Sragen Ternyata Wanita

Terungkap! Pengemudi Pajero Berpelat Nomor Jorok di Sragen Ternyata Wanita

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 04 Agu 2026 14:09 WIB
Pengemudi pelat AD1 84WOK ditilang kepolisian.
Pengemudi pelat AD1 84WOK ditilang kepolisian. Foto: Dok. Polres Sragen
Sragen -

Mobil Pajero dengan pelat nomor jorok AD1 84WOK yang melintas di jalanan Sragen ditilang oleh Polres Sragen. Setelah video tersebut viral dan ditelusuri pihak kepolisian, sosok pengemudi mobil Pajero tersebut ternyata adalah seorang perempuan bernama Navisa.

Aksi Navisa saat mengemudikan Pajero tersebut viral usai diunggah oleh akun Instagram @ndomexrentcar. Dalam video yang diambil di simpang empat Pilangsari, Sragen itu, terlihat jelas pelat nomor mobil yang dimodifikasi sehingga terbaca menyerupai kata jorok dalam bahasa Jawa kelamin wanita.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penindakan setelah video tersebut viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan pengecekan di database Samsat Sragen. Diketahui nomor polisi tersebut memang terdaftar, namun bentuk (tanda nomor kendaraan) yang digunakan tidak sesuai standar," kata AKP Kukuh dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa, (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

Kukuh menegaskan bahwa pihaknya tidak butuh waktu lama untuk menemukan keberadaan mobil tersebut. Berdasarkan informasi dari lapangan, mobil Pajero itu tengah digunakan oleh Navisa dan sedang berhenti di depan sebuah toko roti di Jalan Raya Sukowati, Sragen.

"Anggota Kanit Gakkum dan patwal langsung menuju lokasi di depan Toko Roti Holland Sragen. Di sana ditemukan pengemudinya seorang perempuan atas nama Navisa," lanjutnya.

Polres Sragen langsung memberikan tindakan tegas berupa tilang dan STNK mobil tersebut disita sebagai barang bukti. Kukuh menyebut mobil tersebut milik ayahnya yang bernama Aditya dan saat kejadian sedang dikendarai anaknya.

"Berdasarkan informasi bahwa mobil tersebut sekarang posisi dipakai anaknya," pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lihat juga Video 'Mobil Agya Dikejar Sejumlah Pemotor Diduga Tabrak Lari di Semarang':

(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads