Nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten mengadu ke dinas pemadam kebakaran (damkar). Mereka mengeluhkan dana yang disimpan di sana tak bisa dicairkan, padahal menjelang Lebaran.
Salah satunya Susi, warga Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang. Ia mengungkapkan dana yang disimpannya merupakan iuran atau jimpitan ibu-ibu di kampungnya.
"Saya itu memegang uang jimpitan ibu-ibu, uang itu mestinya saya bagikan di akhir bulan puasa. Uang telanjur saya masukkan ke PD BKK tapi sampai sekarang tidak bisa diambil," keluhnya di Damkar Klaten, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sudah ditagih ibu-ibu desanya kapan dana itu sudah bisa dibagikan. Sebab, Hari Raya Idul Fitri tinggal tiga pekan lagi.
Susi melanjutkan, dia jelas tidak bisa jika harus mengganti uang itu. Sebab, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
"Kemarin sudah ditagih sama ibu-ibu, ditanya gimana uangnya sudah cair belum. Tapi nyatanya PD BKK belum memberikan jawaban sehingga ya diundur dulu, mau bagaimana lagi," kata Susi.
"Saya mau nomboki juga nggak punya, karena kalau puluhan juta saya mau cari ke mana. Saya bingung, mau mengembalikan tidak ada uangnya, padahal ibu-ibu sudah pada minta untuk belanja Lebaran," jelas Susi.
Ia meminta pemerintah supaya bisa mengembalikan dana nasabah PD BKK Klaten.
"Padahal uang di BKK itu ditabung ibu-ibu kadang sehari Rp 5.000, Rp 10.000, dan saya yang ambil ke rumah-rumah. Mohon pemerintah kembalikan uang kami," imbuh Susi.
Para nasabah mendatangi Markas Damkar Klaten untuk mengadukan nasibnya didampingi ikatan alumni PMII Klaten. Mereka ditemui oleh petugas piket, namun mereka pulang tanpa hasil karena masalah yang mereka hadapi bukanlah dalam ranah Damkar
Sebelumnya diberitakan, PD BKK Klaten menutup operasionalnya sejak 19 Juni 2025. Kala itu para nasabah bingung, sebab tak ada sosialisasi sebelumnya.
Di kantor pusatnya yang berada di Jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, pintu kantor dikunci rapat. Di kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ada aktivitas.
Di pintu terali besinya terpasang selembar kertas pengumuman yang dibuat direksi. Pengumuman itu berisi informasi sejak 19 Juni 2025, BKK Klaten menyetop operasinya sementara waktu.
Belum lama ini 25 orang nasabah PD BKK Klaten mengajukan gugatan perdata buntut tidak jelasnya dana mereka. Gugatan perdata didaftarkan siang 3 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Klaten.
"Siang hari ini kita mendaftarkan surat kuasa dan gugatan dari nasabah PD BKK Klaten yang telah diregister. Perkara nomor 12. Pdt. G/ 2026/ Pn. Kln," ungkap kuasa hukum nasabah, Arif Muhammad Iyan dan kawan-kawan dari kantor advokat Legal Trust Klaten, Selasa (3/2) siang.
Dijelaskan Arif, jumlah nasabah PD BKK yang memberikan kuasa ada 25 orang. Materi gugatannya berupa gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait.
"Materi gugatannya kita mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait. Utamanya PD BKK Klaten dan para pemilik saham," lanjut Arif.
Isi gugatan, sambung Arif, meminta para tergugat untuk mencairkan dana para nasabah kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Para nasabah itu ada dari Klaten dan daerah lain.
"Ada dari Klaten tapi ada dari daerah lain, dari Gunungkidul. Selain itu kita mengajukan gugatan imateril juga total sekitar Rp 500 juta," terang Arif.
(apu/ahr)
