Apakah Ada Penukaran Uang Baru 2026 Tahap 3 di BI? Cek Penjelasannya di Sini

Apakah Ada Penukaran Uang Baru 2026 Tahap 3 di BI? Cek Penjelasannya di Sini

Anindya Milagsita - detikJateng
Selasa, 03 Mar 2026 12:16 WIB
Warga Mataram saat melakukan penukaran pecahan uang baru di Kantor Bank Mega, di Jalan Pejanggik, Mataram, Jumat (27/2/2026).
Ilustrasi penukaran uang baru. Foto: Nathea Citra/detikBali
Solo -

Setelah melakukan war pemesanan penukaran uang di BI periode 2, masyarakat yang belum mendapatkan kuota mungkin saja menantikan adanya periode selanjutnya. Pertanyaan seputar, "Apakah ada periode 3 penukaran uang baru?" menghiasi kolom komentar media sosial resmi Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, BI telah membuka tambahan kuota dan perpanjangan jadwal pemesanan penukaran uang Rupiah yang baru pada periode 2. Pemesanan telah berlangsung pada tanggal 24 dan 27 Februari 2026 kemarin. Masyarakat yang berhasil mendapatkan kuota penukaran uang baru dapat menukarkan uangnya di kas keliling sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih sebelumnya.

Adapun periode penukaran uang berlangsung mulai Sabtu, 28 Februari 2026 hingga Minggu, 15 Maret 2026. Meskipun kuota sudah ditambahkan oleh pihak BI, nyatanya masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum mendapatkan kesempatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak heran, banyak masyarakat yang menantikan adanya penambahan kuota dan perpanjangan jadwal pemesanan untuk menukar uang baru di BI pada periode selanjutnya, yaitu periode 3. Namun, apakah benar akan ada periode 3 dalam hal penukaran uang melalui PINTAR BI? Cek informasinya.

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Bank Indonesia menegaskan tidak ada periode 3 penukaran uang baru 2026 melalui PINTAR, dan pemesanan periode 2 SERAMBI 2026 hanya dibuka
  • pada 24 dan 27 Februari 2026 tanpa perpanjangan.
  • BI menyarankan masyarakat mengecek bank umum seperti Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri yang melayani penukaran (sesuai stok), sementara Bank Rakyat Indonesia mengarahkan penukaran melalui situs PINTAR BI.
  • Uang yang ditukar bisa berupa Uang Layak Edar (ULE) atau Uang Pecahan Kecil (UPK), dengan nominal mulai Rp 1.000 hingga Rp 20.000 sesuai ketersediaan dan kebijakan masing-masing bank.

Apakah Ada Penukaran Uang Baru 2026 Tahap 3 di BI?

Mendapatkan begitu banyak pertanyaan yang sama oleh para pengguna di media sosial membuat pengelola Instagram resmi @bank_indonesia memberikan jawaban. Dikutip dalam unggahan pada Senin (23/2/2026) kemarin, @bank_indonesia menyampaikan informasi melalui kolom komentar bahwa tidak ada periode 3 dalam penukaran uang melalui PINTAR BI.

"Periode 3 tidak tersedia ya. Yuk, cek berkala di https://pintar.bi.go.id/. Alternatif alternatif kamu bisa berkoordinasi dengan perbankan umum terdekat. Semoga infonya membantu," tulis @bank_indonesia.

Melalui kesempatan yang sama, BI turut memberikan saran agar masyarakat melakukan pengecekan terhadap bank umum yang mungkin saja menyediakan layanan penukaran uang.

"Periode 3 tidak tersedia ya. FYI, penukaran kuota periode 2 wilayah Pulau Jawa telah habis. Anda dapat menghubungi bank umum terdekat untuk menanyakan ketersediaan uang pecahan kecil, adapun layanan, sesuai kebijakan masing-masing bank. Semoga membantu," jelas @bank_indonesia.

Kemudian di dalam unggahan yang sama, juga disampaikan tidak adanya perpanjangan masa pemesanan penukaran uang baru di PINTAR BI. Jadwal pemesanan uang Rupiah dalam program SERAMBI 2026 periode 2 hanya dibuka pada tanggal 24 dan 27 Februari 2026 saja. Tidak ada tambahan hari di tanggal-tanggal selanjutnya.

"Tidak ada jadwal pendaftaran tanggal 28 Februari 2026 ya. Berikut jadwal Pemesanan periode II SERAMBI 2026:

  • Pulau Jawa: mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Luar Pulau Jawa: mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

Silakan cek secara berkala melalui pintar.bi.go.id ya," jelas @bank_indonesia dalam postingan tersebut.

Bagaimana Cara Tukar Uang di Bank Umum?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pihak BI memberikan saran kepada masyarakat untuk mengecek informasi penukaran uang di bank umum. Dalam hal ini masyarakat dapat merujuk pada bank yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Misalnya saja Bank Negara Indonesia (BNI) yang ternyata membuka penukaran ulang layak edar (ULE) di cabangnya. Hal ini disampaikan dalam sebuah unggahan di Instagram @bni46, bahwa penukaran uang layak edar bisa dilakukan dengan membawa kartu identitas asli, kartu ATM, dan juga buku tabungan.

"Untuk penukaran bisa dilakukan di Kantor Cabang Utama BNI terdekat dengan membawa e-KTP/IKD (Identitas Kepedudukan Digital), kartu ATM dan buku tabungan/e-Statement. Namun, untuk penukaran menyesuaikan dengan ketersediaan stok yang ada," tulis @bni46 dalam kolom komentar unggahan tersebut.

Berbeda dengan BNI yang membuka layanan penukaran uang layak edar dengan catatan stok masih tersedia, Bank Mandiri membuka layanan penukaran uang pecahan kecil (UPK). Sama halnya dengan penukaran uang layak edar di BNI, penukaran uang pecahan kecil di Mandiri juga hanya bisa dilakukan apabila terdapat ketersediaan.

Mengacu salah satu unggahan Instagram @bankmandiri, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan, yaitu melalui PINTAR BI dan mendatangi kantor cabang langsung. Khusus datang langsung ke kantor cabang Mandiri, masyarakat perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu soal ketersediaan uang yang akan ditukarkan.

"Dapat kami informasikan untuk penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website BI PINTAR (https://pintar.bi.go.id/) ya. Jika akan mendatangi kantor cabang langsung membawa dokumen KTP asli, kartu mandiri debit dan buku mandiri tabungan (kecuali tabungan SEKARANG). Namun, sebelum Sahabat mendatangi kantor cabang, harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat yang akan datang untuk memastikan ketersediaan Uang Pecahan Kecil (UPK)," tulis @bankmandiri dalam unggahan tersebut.

Berbeda halnya dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum menerima penukaran uang secara langsung di teller cabangnya. Hal ini disampaikan melalui sebuah postingan di X (sebelumnya Twitter) resmi mereka @bankbri_id pada Kamis (26/2/2026).

"Hai Sobat BRI, tidak bisa ya. Dengan senang hati kami sampaikan penukaran uang pecahan dapat dilakukan melalui website https://pintar.bi.go.id," tulis postingan tersebut.

Apa Uang Layak Edar dan Uang Pecahan Kecil Itu?

Menurut laman resmi BI, uang layak edar adalah uang Rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Artinya, uang layak edar tidak melulu dalam kondisi baru seperti yang selama ini mungkin diminati oleh masyarakat.

Sementara itu, seperti namanya, uang pecahan kecil adalah uang Rupiah dengan pecahan yang kecil. Dilansir laman resmi Bank Mandiri, uang pecahan kecil terdiri dari nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.

Hal tersebut seperti halnya paket penukaran uang rupiah yang disediakan program SERAMBI 2026 oleh BI kemarin. Pecahan yang tersedia dimulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan paling besar Rp 50.000.

Itulah tadi pembahasan mengenai penukaran uang baru 2026 di BI yang resmi ditutup pada periode 2 lengkap dengan cara tukar uang di bank umum dan penjelasan seputar uang pecahan kecil. Semoga membantu.

FAQ

Apakah ada tambahan jadwal pemesanan penukaran uang baru setelah 27 Februari 2026?

Tidak ada tambahan jadwal. Pemesanan periode 2 SERAMBI 2026 hanya dibuka untuk 24 dan 27 Februari 2026. Bank Indonesia menegaskan bahwa periode 3 penukaran uang baru 2026 tidak tersedia di layanan PINTAR BI.

Jika kuota penukaran uang di BI habis, apakah masih bisa tukar di bank umum?

Tergantung kebijakan dan ketersediaan stok masing-masing bank. Masyarakat disarankan menghubungi bank umum terdekat untuk memastikan layanan penukaran masih tersedia.

Bagaimana cara tukar uang baru 2026 di bank umum?

Masyarakat bisa menghubungi kantor cabang bank umum terdekat. Setelah itu, datang dengan membawa dokumen yang disyaratkan (KTP asli, kartu ATM, buku tabungan). Akan tetapi, perlu melakukan konfirmasi ketersediaan stok sebelum datang langsung.




(apu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads