Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya!

Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya!

Desi Rahmawati - detikJateng
Kamis, 09 Apr 2026 11:26 WIB
People holding money spendings finance concept
Ilustrasi Gaji PNS (Foto: Freepik/Freepik)
Solo -

Kabar kenaikan gaji PNS tahun 2026 kembali menarik perhatian banyak pihak. Isu ini memunculkan beragam pertanyaan terkait kepastian kebijakan dari pemerintah.

Untuk menanggapi isu tersebut, pemerintah memberikan jawaban terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2026 ini. Hal ini memberi gambaran awal mengenai bagaimana arah kebijakan yang sedang dipertimbangkan.

Lantas, apakah benar gaji PNS akan naik pada tahun 2026 ini? Begini pernyataan pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Benar Gaji PNS Naik Tahun 2026?

Rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian pemerintah. Dilansir detikFinance, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan terkait rencana tersebut sudah dilakukan bersama Menteri PANRB. Namun, pemerintah masih perlu melihat berbagai kondisi sebelum menetapkan kebijakan.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menilai arah ekonomi secara lebih jelas sebelum melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut belum masuk tahap penetapan. Sejalan dengan keterangan menteri keuangan, Menteri PANRB, Rini Widyantini juga ikut menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan bersama Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam peraturan tersebut, kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 belum bisa dipastikan. Meskipun sudah masuk dalam perpres, hingga saat ini pemerintah masih berada pada tahap kajian dan belum mengumumkan keputusan resmi terkait implementasinya.

Rencana Kenaikan Gaji PNS dalam PeRp res Nomor 79 2025

Rencana peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara telah tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut, peningkatan penghasilan ASN menjadi salah satu bagian dari agenda prioritas nasional.

Kebijakan ini masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan berada pada urutan keenam. Sasaran kebijakan tersebut mencakup beberapa kelompok seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta mencakup TNI, Polri, hingga pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi dalam aturan itu.

Meskipun sudah tertuang dalam peraturan resmi, implementasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah terkait. Oleh karenanya, masyarakat, terkhusus PNS, disarankan senantiasa memantau perkembangan terbaru.

Gaji PNS Terbaru Saat Ini

Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil. Besaran gaji dalam peraturan ini masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS.

Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, penting untuk melihat kembali besaran gaji PNS yang saat ini berlaku. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan ke depannya.

Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Demikian informasi mengenai pernyataan pemerintah terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026. Semoga membantu ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik




(num/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads