- Apa Itu PIP?
- Syarat Penerima PIP
- Besaran Dana PIP 2026 Jenjang TK, PAUD Jenjang SD, SDLB, dan Paket A Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kapan PIP 2026 Cair?
- Cara Lihat PIP Cair atau Belum
- Cara Mencairkan Dana PIP 1. Aktivasi Rekening 2. Penarikan Melalui Bank 3. Penarikan Melalui Kartu Debit
Bagi sebagian keluarga di Indonesia, biaya pendidikan anak masih menjadi sebuah tantangan. Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah menghadirkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai solusi agar anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus terkendala masalah finansial.
Melalui program ini, siswa mendapatkan dukungan biaya yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Selain itu, PIP juga diharapkan mampu menjadikan setiap anak memiliki peluang sama untuk mendapat pendidikan yang layak, menekan angka putus sekolah, bahkan mengembalikan anak putus sekolah untuk kembali merasakan bangku pendidikan.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara bertahap dalam tiga periode setiap tahunnya. Lantas, bagaimana cara cek PIP 2026 sudah cair atau belum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya yang disadur dari laman PIP Kemendikdasmen, Puslapdik Kemendikdasmen, dan Pusat Informasi ULT.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk pendidikan.
Program ini bertujuan agar anak usia sekolah tetap bisa mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang menengah, baik melalui jalur formal dari SD hingga SMA/SMK maupun jalur nonformal seperti Paket A sampai Paket C serta pendidikan khusus.
Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik putus sekolah sekaligus mendorong mereka yang sudah berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung yang harus ditanggung oleh peserta didik.
Syarat Penerima PIP
Sebelum melihat daftar penerima, perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun yang berada dalam kondisi khusus agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik dengan desil kesejahteraan 1-4.
- Peserta didik dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu (di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan).
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti punya kelainan fisik, korban musibah, orang tua terdampak PHK, dan tinggal di daerah konlik.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2026
Setiap jenjang pendidikan memiliki nominal bantuan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami rincian yang diberikan. Di bawah ini nominalnya untuk tiap jenjang pendidikan:
Jenjang TK, PAUD
- Sebesar Rp 450 ribu per murid.
Jenjang SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
- Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
- Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
- Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu
Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
- Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
- Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
- Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu
Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
- Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
- Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
- Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu
Kapan PIP 2026 Cair?
Sebelumnya telah diketahui bahwa menurut Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan secara bertahap dalam tiga periode setiap tahunnya. Pembagian ini tidak berarti setiap siswa akan menerima bantuan sebanyak tiga kali, melainkan sebagai pengaturan jadwal pencairan berdasarkan proses pendataan dan usulan yang masuk. Secara umum, jadwal pencairan PIP dibagi menjadi tiga termin, yaitu:
- Termin 1: Pada bulan Februari-April, diprioritaskan bagi peserta didik yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan datanya telah tervalidasi.
- Termin 2: Pada bulan Mei-September, diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi.
- Termin 3: Pada bulan Oktober-Desember, ditujukan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada dua tahap sebelumnya, sehingga tetap memiliki kesempatan mendapatkan dana di akhir tahun.
Adapun jadwal pencairan PIP pada tahun 2026, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran dana PIP Tahun Anggaran 2026, pencairan tahap pertama dijadwalkan mulai dilakukan sejak awal Februari dan berlangsung secara bertahap hingga akhir Maret 2026.
Cara Lihat PIP Cair atau Belum
Untuk mengetahui status pencairan PIP, langkah pertama adalah memastikan apakah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Cara mengetahui penerimaan PIP dapat di cek secara online melalui HP sehingga lebih praktis tanpa perlu datang ke sekolah atau instansi terkait, berikut langkah-langkahnya untuk cek penerimaan dan status pencairan PIP Kemendikdasmen 2026:
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR dengan mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 di aplikasi browser HP.
- Setelah halaman terbuka, gulir hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Isi jawaban dari soal perhitungan (captcha) yang muncul, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Sistem akan menampilkan status penerima PIP secara otomatis sesuai data yang dimasukkan.
- Pada laman tersebut, sistem juga sekaligus menampilkan status pencairan.
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah memastikan status sebagai penerima melalui laman SIPINTAR Enterprise, dana PIP sudah dapat dicairkan. Namun, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan penarikan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening Simpel)
Bagi penerima yang belum memiliki rekening, proses aktivasi dapat dilakukan di bank penyalur yang telah ditentukan, antara lain:
- Peserta didik jenjang SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Peserta didik jenjang SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Sementara itu, khusus untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Sebagai informasi, bahwa waktu penyaluran dana PIP dapat berbeda antara satu penerima dengan yang lainnya. Meski demikian, terdapat tiga aturan umum terkait penarikan dana PIP yang perlu dipahami, yaitu:
1. Aktivasi Rekening
Penerima bantuan PIP yang tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang telah ditetapkan. Tanpa aktivasi ini, proses pencairan dana tidak dapat dilakukan.
2. Penarikan Melalui Bank
Bagi murid yang sudah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar), dana bantuan dapat langsung ditarik melalui teller bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
3. Penarikan Melalui Kartu Debit
Penarikan dana PIP juga bisa dilakukan menggunakan kartu debit dari rekening SimPel. Proses pencairan dapat dilakukan melalui mesin ATM maupun Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan pihak perbankan.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai PIP 2026, mulai dari cara lihat sudah cair belum, syarat penerima, hingga besarannya. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(num/afn)