Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Tanggung Jawab-Gajinya

Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Tanggung Jawab-Gajinya

Desi Rahmawati - detikJateng
Rabu, 22 Apr 2026 09:55 WIB
Link Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih
Link Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih. (Foto: Laman PHTC Panselnas)
Solo -

Pada minggu lalu, pemerintah secara resmi membuka rekrutmen nasional SDM untuk posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih. Namun, sebenarnya apa tugas dan tanggung jawab manajer Kopdes Merah Putih ini?

Dilansir dari laman Kemenko Pangan RI, pemerintah membuka 30.000 formasi bagi posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Proses pendaftarannya sendiri sudah dimulai sejak 15 April lalu dan ditutup pada 24 April 2026 mendatang. Sebelum mendaftarkan diri, penting bagi pelamar untuk memahami tugas dan tanggung jawab seorang manajer koperasi. Oleh sebab itu, yuk cek informasi terkait tanggung jawab hingga gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Adanya manajer Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa agar lebih modern dan berkelanjutan. Dilansir dari detikFinance, peran manajer Kopdes Merah Putih sangat penting untuk menggerakan operasional koperasi desa.

ADVERTISEMENT

Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih bertanggung jawab mengelola berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, layanan kesehatan, lembaga keuangan mikro, hingga pergudangan. Agar manajer mampu menjalankan tugas tersebut, mereka juga akan mendapatkan pelatihan khusus setelah proses seleksi sehingga manajer tersebut memiliki pemahaman koperasi.

Selain itu, manajer juga dapat diposisikan sebagai bagian dari pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang turut menjalankan fungsi pengelolaan koperasi. Dengan begitu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 30 ayat (1), pengurus koperasi memiliki tugas utama sebagai berikut.

  • Mengelola koperasi dan usahanya.
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksaan tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Berkaitan dengan gaji, hingga kini pemerintah belum merinci besaran gaji yang akan diterima oleh manajer Koperasi Desa Merah Putih. Masih dilansir dari laporan detikFinance, skema penggajian posisi ini masih ditahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.

Pemerintah masih menyiapkan aturan khusus melalui Peraturan Presiden yang akan mengatur sistem penggajian manajer Kopdes Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono turut menjelaskan bahwa regulasi ini akan mencakup pengadaan sumber daya manusia sekaligus pembiayaan gaji para manajer.

"Nah, ini akan dikeluarkan Peraturan Presiden khusus untuk pengadaan SDM (Sumber Daya Manusia), termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer yang diterima," tutur Ferry Juliantono pada Senin (20/04/2026).

Ia juga menambahkan bahwa rincian skema tersebut masih dalam proses finalisasi sehingga masyarakat diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi.

Syarat Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Untuk menjadi bagian dari manajer Koperasi Desa Merah Putih, pelamar perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan syarat ini, pelamar yang dipilih diharapkan memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengemban tugas dan tanggung jawab manajer Kopdes Merah Putih. Adapun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi adalah sebagai beriktu.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Lulusan D-IV atau S1 dari semua jurusan
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulaitf (IPK) minimal 2,75
  • Berusia 20 hingga 35 tahun

Dokumen Persyaratan Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Selain memenuhi persyaratan di atas, calon manajer juga diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi yang akan diproses oleh panitia seleksi. Berdasarkan ketentuan dari laman Panselnas, dokumen yang harus disiapkan meliputi berikut.

  1. Pas foto formal terbaru (maksimal 6 bulan terakhir), ukuran 4x6, latar belakang biru, berpakaian rapi, dan foto harus tampak jelas menghadap ke depan (bukan swafoto).
  2. e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku (scan berwarna).
  3. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan (bukan legalisir), serta surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri (scan berwarna).
  4. Transkrip nilai asli yang mencantumkan IPK, atau konversi IPK bagi lulusan luar negeri dari kementerian (scan berwarna).
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan pemerintah (scan berwarna).
  6. Surat pernyataan yang diketik, ditandatangani dengan tinta hitam, dan bermaterai Rp10.000 sesuai format resmi (scan berwarna).

Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Proses pendaftaran manajer Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara online melalui laman resmi dari panitia seleksi. Berdasarkan isi pers Kemenko Pangan RI, pelamar dapat mendaftarkan dirinya melalui laman resmi phtc.panselnas.go.id.

Pada tahap awal pendaftaran, pelamar wajib membuat akun terlebih dahulu untuk login dan melanjutkan proses selanjunya. Setelah itu, pelamar dapat mengisi data diri secara lengkap, memilih formasi manajer, dan mengunggah seluruh dokumen yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan benar sebelum mengakhiri proses pendaftaran.

Itulah informasi terkait manajer Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari tanggung jawab hingga gajinya. Semoga membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(sto/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads