- Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN, Polri, dan TNI Sama atau Beda?
- Komponen Gaji ke-13 1. Sumber Anggaran APBN (PNS, PPPK, TNI-Polri) 2. Sumber Anggaran APBD (PNS dan PPPK) 3. Komponen Gaji ke-13 CPNS 4. Komponen Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Tunjangan
- Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah
Gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan dari pemerintah yang selalu dinantikan oleh aparatur negara setiap tahunnya. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai.
Dirujuk dari laman DJPB Kemenkeu, tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah memberikan dukungan finansial tambahan, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga dan mendorong perekonomian nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berjalannya kebijakan ini, sering muncul pertanyaan mengenai jadwal pencairannya. Misalnya, apakah pencairan gaji ke-13 bagi ASN, Polri, dan TNI dijadwalkan bersamaan atau berbeda? Untuk menjawab perihal ini, mari simak penjelasannya dalam artikel ini yang dilengkapi dengan rincian besaran gaji ke-13!
Jadwal Cair Gaji ke-13 ASN, Polri, dan TNI Sama atau Beda?
Jadwal pencairan gaji ke-13 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Berdasarkan pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Artinya, bulan Juni menjadi waktu awal pencairan, meskipun pelaksanaannya tetap menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, meliputi ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri selaku penerima gaji ketiga belas tahun 2026. Jadwal ini juga berlaku bagi penerima gaji ke-13 lainnya, yakni pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dengan demikian, secara aturan, jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN, Polri, dan TNI sama, yakni dimulai pada bulan Juni 2026. Jadwal ini biasanya berdekatan dengan masa ajaran baru sekolah.
Lebih lanjut, pada pasal 15 ayat (2) juga disebutkan bahwa apabila pada bulan tersebut gaji ke-13 belum dapat disalurkan maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, keterlambatan pencairan tidak menghilangkan hak penerima, melainkan hanya menunda waktu pembayarannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga menyebutkan bahwa instansi diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran gaji ke-13 paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran dana dapat berjalan tepat waktu.
Komponen Gaji ke-13
Pasal 15 ayat (3) dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut juga menegaskan bahwa perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen ini mencakup gaji pokok serta tunjangan yang menjadi dasar perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dibedakan berdasarkan sumber anggaran serta status penerima. Berikut rincian komponennya.
1. Sumber Anggaran APBN (PNS, PPPK, TNI-Polri)
Bagi penerima yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Kelompok ini mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di lembaga tersebut.
2. Sumber Anggaran APBD (PNS dan PPPK)
Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (maksimal sebesar 1 bulan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah)
3. Komponen Gaji ke-13 CPNS
Bagi calon PNS, komponen gaji ke-13 sedikit berbeda, yaitu:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk pusat) atau tambahan penghasilan (untuk daerah)
4. Komponen Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar penghasilan pensiun satu bulan dengan komponen berikut.
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Adapun untuk penerima tunjangan, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar tunjangan yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada PP RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, berikut besaran gaji ke-13 bagi ASN, Polri, dan TNI yang disesuaikan dengan komponen dan jabatannya. Sebagai catatan, nominal di bawah ini adalah besaran paling banyak.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat
- Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
- Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat:
- Pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
- Pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Pendidikan SMA/DI/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DII/sederajat:
- Pendidikan DII/DII/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
- Pendidikan DII/DII/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Pendidikan DII/DII/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat:
- Pendidikan S1/DIV/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
- Pendidikan S1/DIV/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Pendidikan S1/DIV/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat:
- Pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
- Pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian penjelasan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN, Polri, dan TNI, beserta besaran yang diterima. Semoga membantu detikers!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(num/apl)