Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah memberikan penjelasan tambahan terkait dengan layanan pelaporan kasus penipuan di bidang keuangan. Penjelasan tersebut merupakan respons terhadap pemberitaan di detikJateng yang berjudul 'OJK Jateng Sebut Korban Penipuan Keuangan Tak Perlu Lapor Polisi, Ini Alasannya'.
Berikut ini penjelasan tambahan dari OJK Jateng terkait pemberitaan tersebut:
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut di atas, dapat kami sampaikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan pernyataan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah pada pemberitaan dimaksud, khususnya terkait dengan cuplikan pernyataan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- "Kalau sampai tertipu keuangan, jangan berpikir ke mana-mana laporannya. Jangan ke polisi dan lain-lain. Bukan karena polisinya tidak baik, bukan. Tapi di sana antrenya panjang dan tidak hanya mengurus keuangan,"
- "Laporannya ke mana? Ke iasc.ojk.go.id. Tolong ini disebarkan ke seluruh masyarakat. Ini akan mengubah mindset budaya. Kalau selama ini begitu ada rugi, laporannya ke polisi, sekarang diubah,".
Penjelasan atas pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) merupakan forum kolaboratif yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang juga didukung oleh beberapa asosiasi industri, antara lain seperti sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan fintech.
2. IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan (scam) secara cepat dan berefek jera.
3. Dalam hal masyarakat menjadi korban penipuan (scam), yang bersangkutan diharapkan dapat segera melaporkan kejadian tersebut, yaitu dengan cara:
a. Melaporkan secara langsung ke IASC (https://iasc.ojk.go.id)
b. Melaporkan ke pelaku usaha jasa keuangan terkait (seperti bank dan penyedia jasa pembayaran) yang digunakannya, atau
c. Melaporkannya ke kantor Kepolisian terdekat.
4. Laporan yang diterima IASC juga akan menjadi perhatian pihak Kepolisian karena Kepolisian adalah salah satu lembaga negara yang menjadi anggota Satgas PASTI. Satgas PASTI melakukan koordinasi yang erat dengan Kepolisian terkait upaya penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap pelaku penipuan (scam).
5. Pernyataan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah tersebut di atas bukan dimaksudkan untuk meniadakan pilihan pelaporan kepada Kepolisian. Namun dimaksudkan agar laporan penipuan transaksi keuangan dapat ditangani dengan cepat melalui upaya koordinatif di IASC.
6. OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum termasuk dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia guna memastikan pelindungan konsumen berjalan optimal, sekaligus mendorong penerapan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan praktik usaha yang beretika. Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(ahr/alg)