Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Juni 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksinya!

Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Juni 2026 Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksinya!

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 22 Mei 2026 12:38 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi Gaji ke-13 Tahun 2026 (Foto: Getty Images/Dicky Algofari)
Solo -

Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal dicairkan bulan Juni 2026. Pertanyaannya, tanggal berapa?

Dasar aturan yang menyebut pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bulan Juni adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu, tertulis:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi ayat (1) pasal 15.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kalender menunjukkan bahwasanya Mei tak lama lagi berakhir. Setelahnya masuk Juni yang disebut PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bulan pencairan gaji ke-13 tercepat.

Kira-kira, tanggal berapa gaji ketiga belas Juni 2026 itu dicairkan? Cek prediksi, nominal, hingga siapa saja yang berhak memperolehnya lewat pembahasan ringkas di bawah ini, yuk!

ADVERTISEMENT

Tanggal Berapa Gaji ke-13 2026 Bulan Juni Cair?

Perlu detikers ketahui sebelumnya, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, tidak diatur secara pasti kapan gaji ke-13 itu dicairkan. Bunyi ayatnya hanya menyebut pencairan paling cepat bulan Juni.

Namun, perkiraan tanggalnya bisa diketahui dengan mengecek penyaluran tahun lalu. Berdasar catatan detikFinance, gaji ke-13 tahun 2025 mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni.

Bisa jadi, pencairan gaji ke-13 2026 juga dimulai pada tanggal yang sama. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan pula penyalurannya dimulai lebih lambat, bahkan setelah Juni rampung.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026," terang ayat (2) pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Siapa Saja yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026?

Selain jadwal pencairan, golongan yang berhak menerima gaji ke-13 juga kerap ditanyakan. Pemerintah sudah mendetailkan daftar penerimanya dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Di pasal 2 PP tersebut, tertulis bahwasanya yang berhak menerima gaji ke-13 2026 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Rinciannya dapat detikers cek lewat poin-poin berikut.

A. Golongan Aparatur Negara

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

B. Golongan Pensiunan

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan prajurit TNI
  • Pensiunan anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara

C. Golongan Penerima Pensiun

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami dan anak
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri/suami dan anak

D. Golongan Penerima Tunjangan

  • Penerima tunjangan veteran
  • Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan 3 tipe sebelumnya
  • Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI
  • Penerima tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang meninggal dunia dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri
  • Penerima tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak
  • Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri

Siapa yang Tidak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026?

Berdasarkan pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13. Berikut keduanya:

  • PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Berapa Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026?

Gaji ketiga belas untuk pensiunan dan penerima pensiun adalah sebesar dana pensiun selama 1 bulan. Begitu pula untuk penerima tunjangan.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Adapun untuk penerima gaji ke-13 yang masih aktif, besarannya berbeda-beda tergantung komponen. Contohnya, untuk penerima yang gajinya bersumber dari APBN, komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bila gajinya bersumber dari APBD, komponen tunjangan kinerja diganti tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan.

Untuk gambaran, ini besaran paling banyak gaji ke-13 untuk beberapa golongan penerimanya sebagaimana tercantum di lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

A. Golongan Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

B. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Nominal maksimal gaji ke-13 2026 di bawah ini juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara/setingkat dengan eselon/pejabat.

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.800
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

C. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Nah, itulah informasi lengkap mengenai perkiraan tanggal cair gaji ke-13 tahun 2026 bulan Juni. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!




(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads