Semarang - Polisi menggagalkan penyelundupan satwa ilegal jenis burung kasturi kepala hitam di Pelabuhan Juwana Pati. Tiga nelayan jadi tersangka.
Foto Jateng
Penyelundupan Kasturi Kepala Hitam Asal Papua Digagalkan di Juwana
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng mengamankan 18 burung kasturi kepala hitam ilegal di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Tiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan berinisial EDP (25), warga Dukutalit, Juwana, BES (26) warga Growong Kidul, Juwana, dan G (39) warga Growong Lor, Juwana telah ditangkap petugas.
Burung dengan nama latin Lorius Lory itu diperoleh para tersangka dari Pelabuhan Manokwari, Papua.
Burung berkelir campuran hitam, merah, biru, dan hijau itu kini dirawat di kandang transit Kantor BKSDA Jateng.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait satwa dilindungi. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka yakni 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar rupiah.