AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Warga Mijen hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun Bui

AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Warga Mijen hingga Tewas Divonis 2,5 Tahun Bui

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 16 Okt 2025 19:23 WIB
AKP Hariyadi, terdakwa penganiayaan Darso, warga Mijen, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (16/10/2025).
AKP Hariyadi, terdakwa penganiayaan Darso, warga Mijen, saat sidang putusan di PN Kota Semarang, Kamis (16/10/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Hariyadi, polisi Jogja, yang terbukti bersalah menganiaya warga Mijen, Semarang, hingga tewas. Putusan itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Setyo Yoga Siswantoro, dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Hariyadi hadir secara langsung mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP sehingga dijatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata hakim Setyo di PN Semarang, Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja itu dilakukan saat bertugas melakukan penyelidikan kasus kecelakaan di wilayah Mijen, Semarang, pada 21 September 2024.

"Terdakwa bersama lima orang lainnya ke Mijen melakukan klarifikasi terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Saudara Darso," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sekitar pukul 06.00 WIB Darso pun dibawa para polisi tersebut menggunakan mobil. Saat di jalan, Darso izin untuk buang air kecil sehingga mobil berhenti di pinggir jalan dekat selokan. Kala itu, Darso pun diinterogasi terkait kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya di Jogja.

"Dalam proses interogasi Darso tidak kooperatif sehingga terdakwa merasa jengkel dan melakukan pemukulan," jelasnya.

Terdakwa disebut melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sandal dan tangan kosong. Para polisi pun membenarkan hal itu saat menjadi saksi.

Polda Jateng pun melakukan ekshumasi terhadap makam Darso dan dari autopsi menunjukkan terdapat pendarahan di otak dan patah tulang rusuk yang menyebabkan kematian.

"Kesimpulan terdapat luka di dada, tubuh, luka pada leher, pada kepala, wajah, dada, perut, anggota gerak atas, kiri, dan kedua anggota gerak bawah," ujar hakim.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa korban sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Semarang selama beberapa hari. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 29 September 2024.

"Korban menjalani perawatan di rumah dalam kondisi yang belum sepenuhnya stabil. Ia tidak dapat beraktivitas secara normal, menggunakan kursi roda dan mengalami banyak istirahat di tempat itu," ujarnya.

"Korban juga masih sering mengeluhkan nyeri dada serta sesak napas. Kemudian pada tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 07.00 korban meninggal dunia," lanjutnya.

Darso disebut dijemput dalam keadaan sehat, tetapi meninggal usai dibawa ke rumah sakit. Menurut Majelis Hakim, Hariyadi terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Menimbang bahwa Darso meninggal karena trauma benda tumpul, sedangkan yang melakukan serangan terhadap Darso adalah terdakwa," jelasnya.

Hakim Setyo menilai, tindakan terdakwa sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Seharusnya terdakwa melindungi masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ucapnya.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak.

Usai sidang, tampak Hariyadi yang sudah mengenakan rompi oranye kembali itu mengelus kepala salah satu anaknya, sebelum keluar dari ruang sidang.

Kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, menyatakan pihaknya menghormati vonis yang dijatuhkan kepada Hariyadi. Menurutnya, keluarga korban menerima putusan hakim dengan lapang dada meski hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Secara prinsip kami menghormati putusan pengadilan, apalagi hakim sudah melalui banyak pertimbangan," ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal keluarga Darso telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Mereka hanya ingin keadilan ditegakkan.

Menurut Antoni, keringanan hukuman salah satunya dipengaruhi adanya perdamaian antara keluarga korban dan pihak terdakwa. Keluarga besar Darso juga tidak mempermasalahkan perdamaian tersebut.

"Memang pernah sempat ada pihak terdakwa yang diwakili oleh istrinya datang ke kantor saya kemudian saya pertemukan dengan pihak keluarga dan sama-sama menyadari bahwa yang namanya nyawa itu kan urusan Allah, tapi proses hukum jalan terus itu yang disepakati bersama kemarin," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan majelis hakim.

"Pada prinsipnya kita akan memikirkan selama 7 hari. Kalau melihat dari putusan hakim tingkat pertama, terdapat banyak fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan. Maka, menurut kami putusan 2 tahun setengah itu bagi kami sudah sangat berat," ujarnya.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads