Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan Hotel Ayaka Suites di Setiabudi, Jakarta Selatan. Aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus TPPU dengan tindak pidana awal korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025) dikutip dari detikNews.
Lebih lanjut Anang mengungkapkan penyitaan dilakukan pada Kamis (11/12). Dia menyebut aset itu disita terkait dengan bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang telah menjadi tersangka dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL," ujarnya.
Anang menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat jika aset tersebut berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana. Aset itu, lanjut Anang, diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
"Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana," urai Anang.
Maka dari itu, pihaknya menilai penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, aset sitaan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung) untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.
"Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar," terang Anang.
Anang menegaskan, kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya Kejagung menetapkan bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
(apl/alg)
