Polisi telah menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Dalam pemeriksaan terungkap sejumlah fakta hingga terjadi laka horor tersebut.
Sopir Jadi Tersangka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menerangkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Syahduddi saat jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahduddi, penetapan tersangka terhadap sopir bus didasari dengan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi hingga mengambil keterangan ahli terkait kondisi bus.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami kita ambil keterangan sebanyak empat orang," beber Syahduddi.
"Kemudian juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat juga memberikan penjelasan terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit. Sehingga atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka," sambungnya.
Tidak Lakukan Pengereman
Syahduddi mengungkapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22) tak melakukan pengereman saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kontur jalan yang menikung.
"Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem," kata Syahduddi.
Kurangi Gigi Percepatan
Syahduddi juga menyebut, sopir berupaya memindahkan gigi percepatan. Saat melaju, bus dalam posisi gigi percepatan 6 dan dikurangi ke gigi percepatan 5. Akan tetapi bus melaju cukup kencang hingga kemudi di banting ke kiri.
"Dia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai," ucap Syahduddi.
Setelah mengalihkan persneling, Syahduddi menyebut tersangka melakukan manuver dengan membanting kemudi ke arah kiri.
"Tidak keburu sehingga yang bersangkutan mengambil manuver selanjutnya itu membanding stir ke arah kiri namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke sisi sebelah kanan," jelas Syahduddi.
Tak Mengenal Medan
Menurut Syahduddi, tersangka mengaku belum memahami jalan yang menjadi TKP kecelakaan. Hal ini membuat tersangka terkejut saat tiba di TKP yang menikung.
"Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," terang Syahduddi.
"Sehingga ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri," sambungnya.
Ketidaktahuan tersebut menjadi penyebab tersangka melakukan manuver dadakan yang membuat bus mengalami kecelakaan.
"(Tersangka) melakukan manuver secara mendadak dan mengakibatkan mobil mengalami out of control dan terjadi terbalik dan terjadi kecelakaan tersebut," ungkap Syahduddi.
Terancam 6 Tahun Bui
Syahduddi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," tutup Syahduddi.
Sopir Minta Maaf
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengenakan masker putih. Dahi kanannya diperban. Usai jumpa pers, ia diberi kesempatan oleh polisi untuk berbicara. Ia lalu menyampaikan permohonan maaf.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya atas nama Gilang meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Gilang dengan suara lirih.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, ia kemudian digiring polisi keluar dari pos sambil terus menunduk. Tersangka lalu kembali dinaikkan ke mobil polisi dan dibawa pergi.
Bus Disebut Layak Jalan
Polisi menyebut bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan itu dalam kondisi layak jalan.
"Memang dari Balai Pengelola Transportasi Darat juga menyatakan bahwa bus tersebut pada dasarnya dinyatakan layak jalan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Syahduddi menuturkan pihaknya juga turut melakukan penelitian terhadap bus nahas tersebut.
"Kami juga melakukan serangkaian kegiatan penelitian terhadap kendaraan tersebut dengan melibatkan tim dari Traffic Accident Analysis Dirlantas Polda Jawa Tengah dan juga dari Korlantas Polri," ujar Syahduddi.
"Terhadap kendaraan tersebut baik dalam terkait dengan kondisi ban, kemudian juga sistem pengereman, kondisinya cukup baik," sambungnya.
Syahduddi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa kecepatan bus tersebut saat terjadinya kecelakaan. Hal ini dikarenakan speedometer bus dalam kondisi tidak berfungsi.
"Kami belum bisa memastikan (kecepatannya). Berdasarkan pengakuan tersangka dia mengakui ketika memasuki TKP dalam kondisi kecepatan cukup tinggi. Pada saat kita cek memang speedometernya kondisi mati atau tidak berfungsi," jelas Syahduddi.
