Leganya Nenek Elina Kini Anggota Ormas Pengusirnya Diciduk Polisi

Regional

Leganya Nenek Elina Kini Anggota Ormas Pengusirnya Diciduk Polisi

Amir Baihaqi - detikJateng
Kamis, 01 Jan 2026 10:02 WIB
Elina Widjajanti, nenek di Surabaya yang diusir Samuel pembeli tanah dan anggota ormas
Elina Widjajanti, nenek di Surabaya yang diusir Samuel pembeli tanah dan anggota ormas. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Solo -

Polda Jatim telah menangkap Samuel Ardi Kristanto pembeli tanah dan M Yasin anggota ormas, pengusir Elina Widjajanti (80), dari rumahnya. Atas penangkapan itu, Nenek Elina pun bersyukur dan berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil.

"Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita nggak salah apa-apa sama dia," ujar Elina saat ditemui detikJatim, Rabu (31/12), dikutip dari detikJatim pada Kamis (1/1/2026).

"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nenek Elina pun meminta sejumlah berkas dokumen dan rumahnya yang telah dihancurkan dapat dikembalikan kepadanya.

"Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari," ujar Elina.

ADVERTISEMENT

Harapan Nenek Elina lainnya yakni rumah yang ditinggalinya selama belasan tahun itu dapat dibangun seperti semula.

"Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," katanya.

Nenek Elina sedih ketika melihat rumahnya telah rata dengan tanah. Dia merasa kenangannya selama tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun seakan hilang.

"Ya sedih (lihat rumah hancur)," ucapnya lirih.

Sementara itu, kuasa hukum Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, turut mengapresiasi Polda Jateng yang telah meringkus pengusir kliennya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun akan melapor ke Polsek Lakarsantri.

Wellem mengatakan rumah Nenek Elina didatangi puluhan orang sehingga memicu ketegangan pada malam sebelum pembongkaran rumah. Pihaknya pun sempat datang ke Polsek Lakarsantri guna meminta perlindungan hukum. Namun permintaan pihaknya tidak direspons sebagaimana diharapkan.

"Jadi pada waktu malam hari itu (5 Agustus 2025) di sini di rumah ini terdapat antara 20 sampai 30 orang. Terus kemudian pada waktu itu kita berdebat ya, bersitegang terutama sama beliaunya sama nenek," ujarn Wellem.

"Padahal kita cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Terus kemudian ada nenek di sini orang yang tua. Nah, sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak," imbuhnya.

Wellem menyebut permintaan perlindungan itu ditolak sehari sebelum rumah Nenek Elina dibongkar, yakni pada 5 Agustus 2025.

"Jadi 5 Agustus itu kita melaporkan ditolak. Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa). Kita bukan melaporkan ya tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar dong masyarakat mengadu ya," katanya.

Atas dugaan hilangnya sejumlah barang dan dokumen penting milik Nenek Elina yang belum dikembalikan itu bakal dilaporkan oleh Wellem. Dia turut menyoroti adanya dokumen tertentu. Sebab, dokumen tersebut belum pernah ditunjukkan kepada keluarga Nenek Elona saat rumah tersebut dibongkar.

"Jadi surat-surat ini pada waktu 6 Agustus itu surat-surat apapun enggak pernah ditunjukkan. Termasuk entah ada ikatan jual-beli atau kuasa jual atau atau apapun itu. Tiba-tiba surat yang dari nenek muncul di sini surat keterangan tanah tahunnya 2013," bebernya.

Wellem menerangkan pihaknya bakal membuat laporan terpisah atas dugaan tersebut. Laporan juga bakal dibuat atas akta jual beli dan dokumen lain yang dinilai janggal, seperti pencoretan letter C tanpa melibatkan ahli waris.

"Jadi gini, mereka mengklaim telah membeli tahun 2014 tahun 2014 ini. Nah, di sini pencoretan letter C, surat keterangan tanah, 24 September 2025, baru," tuturnya.

Dia juga meragukan kebenaran sejumlah dokumen jual beli tanah. Pihaknya pun bakal melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana itu secepatnya.

"(Terlapor) kalau ini kan juga melibatkan banyak pihak. Termasuk salah satunya ada instansi," pungkasnya.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads