Eks Kabag Perekonomian Cilacap Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD

Eks Kabag Perekonomian Cilacap Dituntut 14 Tahun Bui Kasus Korupsi BUMD

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 05 Jan 2026 20:13 WIB
Eks Kabag Perekonomian Cilacap, Iskandar Zulkarnain, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (5/1/2025).
Eks Kabag Perekonomian Cilacap, Iskandar Zulkarnain, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (5/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh menuntut terdakwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi BUMD Cilacap. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 4 miliar.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ada dua terdakwa lain yang dihadirkan, yakni Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri. Tuntutan ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iskandar Zulkarnain berupa pidana penjara selama 14 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman selama 5 bulan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Terdakwa Iskandar, yang jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan usai putusan, harta benda Terdakwa akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan usai keputusan pengadilan Terdakwa tidak membayar uang penganti maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut," tuturnya.

"Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang penganti tersebut, maka dipidanakan selama 6 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, dan terdakwa menikmati hasil peebuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Awaluddin Muuri, Selain Awaluddin, Eks Kabag Perekonomian Setda Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andhi Nur Huda didakwa korupsi Rp 237 miliar dalam perkara pengadaan tanah. Tanah yang dibeli rupanya tak bisa dimanfaatkan karena dikuasai Kodam IV Diponegoro.

Jaksa menyebut, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Andhi disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar sebesar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin sebesar Rp 1,8 miliar.

Jaksa menjelaskan, mulanya Andhi Nur Huda sebagai Direktur PT RSA menawarkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap kepada Pemkab. Lahan itu disebut cocok untuk kawasan industri dan bisa mendukung program pembangunan strategis daerah.

"Terdakwa Andhi Nur Huda berencana akan memberikan sejumlah uang kepada para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap apabila tanah HGU Caruy dibeli oleh Perumda Kawasan Industri Cilacap," jelasnya.

Penawaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Awaluddin Muuri selaku Sekda, serta Iskandar Zulkarnain yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian. Pembahasan pun dilakukan, tetapi Pemkab Cilacap sempat terkendala karena tanah tersebut berupa lahan perkebunan.

Awaluddin kemudian mengarahkan agar Perumda KIC bersama bagian perekonomian dan sumber daya alam menyusun Raperda perubahan Perumda KIC menjadi perseroda agar memiliki kewenangan melakukan bisnis di bidang perkebunan dan pertanian. Oleh karenanya, pembelian tanah PT RSA bisa dimasukkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri.

Meski melewati proses panjang dan keluar dari peosesur normal, akhirnya PT Perumda KIC pun dibekukan dan muncullah PT Cilacap Segara Artha (perseroda) sebagai penggantinya. Namun, Awaluddin dan Iskandar tak segera menindaklanjutinya.

"Iskandar dan Zulkarnain terlebih dahulu melanjutkan rencana kerjamsama dengan Andhi dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal, agar memperoleh pembagian uang dari hasil kerja sama tersebut, dengan menggunakan Perumda Kawasan Industri Cilacap yang sudah dibekukan," ujarnya.

Meski status tanah masih bermasalah, para pejabat Pemkab disebut tetap memproses pembelian. Bahkan, pembayaran uang ratusan miliar rupiah dilakukan secara bertahap kepada PT RSA meski syarat hukum dan administrasi belum dipenuh

"Awaluddin Muuri dan Iskandar tetap melanjutkan pelunasan (tanah) meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro, sehingga PT Cilacap Segara Artha (perseroda) tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads