Sidang Korupsi Plaza Klaten, 2 Saksi Ngaku Terima Amplop Isi Uang Usai Rapat

Sidang Korupsi Plaza Klaten, 2 Saksi Ngaku Terima Amplop Isi Uang Usai Rapat

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 14 Jan 2026 20:03 WIB
Sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi Plaza Klaten, di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (14/1/2025).
Sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi Plaza Klaten, di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (14/1/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Klaten -

Delapan orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi Plaza Klaten yang melibatkan dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi. Dua orang saksi mengaku pernah menerima uang usai rapat pembahasan rencana pemanfaatan plaza tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Fadzar Indriawan yang turut menjadi saksi, mengakui adanya pembagian 'uang transport' di dalam map setelah rapat selesai.

"Waktu selesai pulang kami diberikan map, ya istilahnya waktu itu sebagai uang transport lah seperti itu," kata Fadzar di Pengadilan Tipikor Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Fadzar masih menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Klaten. Map itu diletakkan Fadzar di jok belakang kendaraan dinasnya dan kemudian pulang ke rumah.

ADVERTISEMENT

"Terus sesampai rumah, saya tinggal. Karena saya enggak ingat ada map itu, saya tinggal kan malam. Terus setelah itu saya enggak ingat lagi mapnya di mana. Jadi saya tidak sempat membuka map itu," ujar Fadzar.

Pemberian map berisi amplop uang terjadi di Merapi Resto usai rapat pembahasan pemanfaatan aset Pemkab Klaten. Sejumlah pejabat berbagai instansi di lingkungan Pemkab Klaten dan pengusaha calon penyewa Plaza Klaten diketahui hadir pada rapat itu.

Eks Asisten Setda Klaten, Sri Winoto, juga mengakui menerima amplop uang setelah rapat tersebut. Keesokan harinya, ia menelepon seorang pegawai Inspektorat untuk memeriksa amplop itu.

"Saya sampai di mobil, duduk di sebelah sopir saya, ada yang memberikan lewat sopir saya. Karena sudah malam, saya titipkan ke sopir saya, besok paginya kemudian saya lihat map berwarna merah isinya amplop," tutur Sri.

"Terus kemudian saya telepon pegawai inspektorat selaku pengelola unit pengendali gratifikasi. Saya bilang, 'Dek, kok ini saya kayaknya mendapat dari rapat saya terima amplop isi uang tolong njenengan ke sini, njenengan lihat'," sambungnya.

Pria yang kini sudah pensiun itu telah menyerahkan uang yang diduga gratifikasi senilai yang ia terima, yaitu sebesar Rp 1 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membenarkan adanya penyerahan itu.

JPU sempat menunjukkan bukti pengembalian dugaan gratifikasi kepada majelis hakim. Seperti Sri, Fadzar juga ternyata ikut mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta.

Pengakuan Fadzar yang tidak sempat melihat isi amplop direspons penasihat hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan kenapa Fadzar bisa mengembalikan uang Rp 1 juta.

"Katanya tadi tidak tahu isinya, kenapa mengembalikan Rp 1 juta? Bagaimana kalau jangan-jangan isinya ratusan juta," ujar sang penasihat hukum.

Dalam dakwaan jaksa, Fadzar dan Winoto merupakan pihak yang disebut menerima aliran uang dari hasil korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Untuk diketahui, ada empat terdakwa yang terjerat kasus korupsi ini, yaitu Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya.

Sepanjang 2020-2023, jaksa menyebut terdakwa Jap Ferry Sanjaya memungut uang sewa Plaza Klaten sebesar Rp 11,17 miliar. Namun, hanya Rp 4,288 miliar yang masuk ke dalam kas daerah.

Diberitakan sebelumnya, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Keduanya didakwa menerima aliran uang dari pengusaha Jap Ferry Sanjaya yang menguasai Plaza Klaten secara tanpa proses lelang, dan merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.

"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12).

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.

Halaman 2 dari 2
(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads