Gerebek Sekeluarga Pengedar Narkoba di Solo, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Gerebek Sekeluarga Pengedar Narkoba di Solo, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 20 Jan 2026 19:03 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Polresta Solo, Selasa (20/1/2026).
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Polresta Solo, Selasa (20/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sat Narkoba Polresta Solo mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram dari empat tersangka, tiga di antaranya berstatus kurir dan masih sekeluarga. Kasus ini terbongkar saat polisi menggerebek sebuah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Minggu (18/1).

Masing-masing pelaku diketahui bernama Africo Charlie Wisanggeni (42), Mohadi Sofyan Rivai (42), Aris Haryanto (36), dan Yoan Maxe Ponce Enrele (39).

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kos di kawasan Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (18/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Minggu, kami mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banyuanyar. Tim kami menuju ke TKP, sebuah kos di kawasan Banyuanyar. Kami dapati 3 tersangka dengan barang bukti sabu kurang lebih satu ons," kata Arfian saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

Dari rumah kos di Banyuanyar itu, polisi menangkap Africo, Mohadi, dan Aris. Dari pendalaman ketiga orang tersebut, Polisi kemudian bergerak ke sebuah kos di kawasan Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, dan menangkap Yoan.

Dijelaskan, empat tersangka merupakan residivis. Yoan dan Africo adalah kakak beradik yang merupakan kurir. Sementara Mohadi merupakan kakak ipar Africo yang juga merupakan kurir. Adapun Aris berperan sebagai pengguna.

"Dari keterangan keempat orang itu, masih ada paket sabu yang ditanam di rumah orang tua tersangka A (Africo). Senin (19/1) pagi kami cek, kami temukan 9 paket sabu dengan berat masing-masing 1 ons," ucapnya.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan kurang lebih satu kilogram. Jika satu gram sabu harganya Rp 1 juta, kali seribu, maka 1 kilogram senilai Rp 1 miliar," tambahnya.

Arfian menjelaskan, sabu itu didapatkan tersangka dari DPO berinisial UA, di Pamulang, Tangerang Selatan. Mohadi dan Africo mengambil paket sabu 2 kilogram dari UA pekan lalu dengan menggunakan bus.

"Pagi sampai (Pamulang), Siangnya kembali ke Solo. Malamnya, sabu dipecah jadi paket kecil menjadi 20 paket masing-masing 1 ons. 10 paket sudah diedarkan, 9 paket ditanam, dan satu dibawa untuk dikonsumsi," terangnya.

Pihak kepolisian masih mendalami jaringan ini, termasuk peredaran sabu yang sudah diedarkan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika atau Kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a ayat (2) huruf a Jo 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads