Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang menewaskan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Munjung, MMA (12). Kedua terdakwa divonis 2 tahun 9 bulan serta pelatihan kerja selama 3 bulan.
Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara PN Wonogiri, Donny. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun.
"Tadinya dituntut (JPU) 3 tahun, (vonis) dikurangi 3 bulan, menjadi 2 tahun 9 bulan, dipotong masa tahanan. Ada pidana pelatihan kerja selama 3 bulan di Bapas Kelas II Klaten. Jangka waktunya 2 jam (pelatihan kerja) dalam sehari selama 3 bulan," kata Donny kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, dua anak yang berhadapan dengan hukum, terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu, yakni melanggar pasal 80 ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Seperti memperhatikan kondisi anak dan keluarganya.
"Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal tertentu bahwa para anak ini tidak berbelit-belit, kondisi keluarga korban. Intinya ada beberapa pertimbangan kami di situ, bahwa para anak ini juga masih berhak untuk memperbaiki diri. Anak-anak ini juga belum pernah dihukum, (belum pernah) dipidana sebelumnya. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim," jelasnya.
Sejumlah barang bukti juga disita untuk dimusnahkan, seperti pakaian korban yang dikenakan. Donny menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menghindari trauma yang timbul pada keluarga korban. Sebab, MMA adalah anak tunggal.
Donny menilai, para pihak menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Namun PN Wonogiri tetap memberikan waktu 7 hari bagi para pihak untuk pikir-pikir putusan tersebut.
"Mereka masih diberikan waktu untuk pikir-pikir. Meski di persidangan para anak dan penasihat hukumnya menerima, JPU juga menerima, tapi tetap tidak menghilangkan upaya hukum selama perkara ini belum mencapai 7 hari. Meski mereka terima, tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya ada pertimbangan tersendiri untuk melakukan upaya hukum," terangnya.
Selama putusan tersebut ini belum inkrah, kedua anak yang berhadapan dengan hukum masih dititipkan ke Lapas Kelas IIB Wonogiri. Dijelaskan, jika sudah inkrah, kedua anak tersebut akan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo.
"Sementara ini Anak-anak ini di Lapas Wonogiri. Kalau sudah inkrah, dipindah ke LPKA Kutoharjo. Teknisnya nanti di Kejaksaan yang melaksanakan putusan hakim. Kewenangan mereka melakukan pengecekan, kontrol, termasuk pelatihan kerja ini. Mereka akan membuat laporan rutin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri inisial MMA (12) tewas diduga menjadi korban perundungan (bullying) di Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri. Polisi menetapkan tiga anak sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan sejak kasus meninggalnya MMA yang penuh kejanggalan, pihak kepolisian sudah memeriksa lebih dari 10 orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa baik dari santri, pengurus, hingga pemilik Ponpes Santri Manjung.
"Pelaku 3 orang kami amankan, di bawah umur semua. AG (14), AL (14), dan NS (10), semua santri pondok. Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban. (Statusnya?) Anak sebagai pelaku," kata Agung saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Jumat (19/12/2025).
(apl/dil)
