Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kota Semarang dan sekitarnya. Langkah itu menjadi bagian dari penanganan dan pengamanan pasokan energi jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan migas dan bahan pokok penting menjadi prioritas kepolisian menjelang hari besar keagamaan.
"Pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting lainnya jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri ini sangat penting kami sampaikan, karena kegiatan ini sangat memengaruhi hajat hidup orang banyak," kata Artanto saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jumat (23/1/2026).
Polisi menyebut aksi kriminal sindikat pengoplos LPG ini rentan memicu kerawanan LPG subsidi yang seharusnya menyasar warga miskin. Pasalnya, para pelaku mengumpulkan ribuan tabung LPG subsidi, kemudian mengoplos dan menjualnya dengan harga nonsubsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan kasus yang diungkap berkaitan dengan praktik ilegal penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi yang berukuran lebih besar.
"Dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, kita mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti," kata Djoko.
Ia menyebut, empat tersangka itu yakni GS (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. Kemudian TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG, serta FZ (68) warga Semarang selaku pemilik gudang.
"Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini," tuturnya.
"(Kasusnya?) Kasus yang sama. Itu yang tersangka FZ. Dia melakukan aksinya sejak 2024. Punya gudang karena sebelumnya punya pangkalan," lanjutnya.
Pengungkapan kasus itu bermula dari awal Januari 3026 saat petugas mencurigasi aktivitas jual-beli gas nonsubsidi dengan harga murah. Saat dicek, ditemukan 1.473 tabung gas yang siap disuntik dari tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubssidi.
"Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang," terangnya.
Ribuan tabung gas 3 kg itu, kata Djoko, didapat tersangka dari pangkalan-pangkalan, karena para pelaku tidak terdata sebagai agen atau pangkalan resmi.
"Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng," jelasnya.
"Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menyebut, dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Mereka pun telah melancarkan aksinya selama dua bulan.
"Pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan per bulan miliaran rupiah. Berdasarkan hitungan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar dalam waktu dua bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Djoko Julianto menyebut, penindakan terhadap penyalahgunaan LPG itu subsidi merupakan bagian dari kerja Satgas Pangan Polda Jateng yang terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kita tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama tim yang ada di Polda Jawa Tengah, di Provinsi Jawa Tengah, soal ketersediaan bahan pangan termasuk bahan-bahan pokok yang setiap tahun akan terjadi kelonjakan," ungkapnya.
"Kita juga komunikasi dengan petani termasuk beberapa agen yang selama ini menjdi pemasok bahan pangan di Jawa Tengah. Kita perlu bantuan informasi dari masyarakat," lanjutnya.
Menurutnya, yang perlu diwaspadai adalah penimbunan. Masyarakat pun diminta segera melapor jika menemukan lokasi yang mencurigakan dan diduga digunakan untuk penimbunan bahan pokok maupun kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan LPG subsidi
"Masyarakat harus berani menyampaikan kepada kami, kepada pihak kepolisian dan kami akan tindaklanjut," pintanya.
"¥alau masyarakat berani menyampaikan, kami sangat terima kasih dan itu harapan kami. Kepolisian terutama Polda Jawa Tengah tidak bisa sendiri, kita butuh bantuan masyarakat untuk informasi sekecil apapun," lanjutnya.
