Pria berinisial M (48) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu telah dilakukan bertahun-tahun dan pelaku kini ditahan.
Perbuatan tersebut terungkap berkat laporan dari kakak korban, yang juga pernah menjadi korban bejat si bapak. Sedangkan korban saat ini berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan bapak 8 anak itu terhadap korban sejak Desember 2022 hingga Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya dan terakhir pada Rabu (21/1) pukul 15.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Yang mana pelaku ayah kandung dari korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Jumat (23/1/2026).
Iwan menyebut kekerasan seksual itu berawal saat korban berada di ruang tamu sendirian. Kala itu saudaranya yang lain berada di ruangan lain dan diminta keluar rumah.
"Korban diajak masuk dalam kamar. Untuk menarik korban masuk (kamar), tersangka berpura-pura kerasukan (seperti kemasukan) khodam," sambung Iwan.
"Kemudian mengajak anaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri atau persetubuhan tersebut. Kejadian ini lebih dari 10 kali, karena dari tahun 2022 hingga kemarin, Rabu (21/1)," imbuh Iwan.
Total 3 Anak Tersangka Jadi Korban
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tiga anak tersangka yang menjadi korban. Modusnya, pelaku selalu pura-pura kerasukan.
"Berdasarkan keterangan dari korban ada tiga sebenarnya. Pelaku ini setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kayak kerasukan, kerasukan khodam. Sehingga anaknya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," beber Iwan.
"Yang mana sebelumnya pun, juga anaknya yang nomor dua pernah diajak hubungan layaknya suami istri. Kemudian setelah menikah, baru adiknya lagi diperlakukan serupa. Setelah itu, yang ketiga ini anak nomor 6, dan ini dilakukan seperti kakak-kakaknya yang sudah menikah," tambah Iwan.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya yang berusia di bawah umur.
"Untuk keterangan dari saksi maupun dari tersangka mengakui adanya perbuatan tersebut dari bawah umur juga. Belum dewasa dilakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
"Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan sehingga anak kasihan kepada ibunya. Itu fakta yang kami peroleh untuk posisi kasusnya," kata Iwan.
Iwan menambahkan, kejadian persetubuhan tersebut terjadi saat ibu korban sedang bekerja.
"Pada saat kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak untuk ibunya sedang bekerja. Untuk korban di rumah sekolah kejar paket ada di rumah bersama bapaknya," tambah Iwan.
Iwan mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB) memberikan konseling psikologis terhadap korban.
"Karena itu merupakan hak dari korban sehingga kita pengin memulihkan lagi untuk psikologisnya," katanya.
Barang bukti dalam kasus ini antara lain pakaian yang dipakai oleh korban maupun pakaian dipakai tersangka.
"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta," ujarnya.
"Dan atau pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Adapun ancaman hukumannya yaitu paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
