123 Ton Bawang Bombai Ilegal di Semarang Ternyata Diselundupkan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai Ilegal di Semarang Ternyata Diselundupkan dari Malaysia

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 26 Jan 2026 15:05 WIB
Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal di Kantor Balai Karantina Kota Semarang, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (26/1/2026).
Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal di Kantor Balai Karantina Kota Semarang, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (26/1/2026). Foto: Dok Polrestabes Semarang
Semarang -

Polisi mengungkapkan asal bawang bombai ilegal yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Bawang bombai impor ilegal itu berasal dari dari Cina hingga Belanda dan diselundupkan dari Malaysia.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi saat kegiatan pemusnahan 123 ton bawang bombai di Kantor Balai Karantina Kota Semarang, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

"Yang kita lihat di stempel ataupun tanda yang ada di karung-karung tersebut, ada yang dari wilayah Cina, ada dari India, ada juga dari wilayah Inggris, Belanda, macam-macam," kata Syahduddi di Balai Karantina Kota Semarang, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan proses pemasukannya dari wilayah Malaysia, melalui jalur darat ke Pontianak. Dari Pontianak dibawa ke Kota Semarang secara ilegal," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkap, bawang bombai ilegal itu nantinya akan disalurkan ke beberapa berapa wilayah di Pulau Jawa. Namun sebelum barang itu keluar dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, aksi itu telah digagalkan kepolisian.

"Sudah teridentifikasi oleh kita dan langsung kita lakukan proses penindakan secara hukum," ujarnya.

1 Warga Pontianak Jadi Tersangka

Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang asal Pontianak berinisial ABS sebagai tersangka. ABS akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana 2-4 tahun penjara.

"Saat ini baru satu orang kita tetapkan tersangka atas nama ABS, yang bersangkutan warga Kota Pontianak yang perannya mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombai tersebut dari wilayah Pontianak ke Kota Semarang," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik Polrestabes Semarang juga sudah mengantongi beberapa nama yang kemungkinan akan dijadikan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

"(Ada potensi tersangka lain?) Ada potensi ke sana karena kita baru menangkap satu orang yang berperan sebagai pengatur ataupun pengirim bawang bombai tersebut," tuturnya.

"Dan kemungkinan beberapa waktu ke depan juga akan kita tetapkan beberapa orang tersangka lagi," lanjutnya.

Sebelumya diberitakan, sebanyak 123 ton bawang bombai ilegal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) disita aparat kepolisian. Bawang bombai tanpa dokumen karantina itu dikirim menuju Semarang lewat jalur laut.

Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah menyita bawang bombai tersebut saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Tim gabungan dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang kemudian mendatangi Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads