Heboh Wanita Tega Bunuh Ibu Mertua gegara Tak Tahan Dicaci Maki

Regional

Heboh Wanita Tega Bunuh Ibu Mertua gegara Tak Tahan Dicaci Maki

Amir Baihaqi - detikJateng
Rabu, 28 Jan 2026 10:36 WIB
TKP menantu perempuan bunuh mertua di Blitar
TKP menantu perempuan bunuh mertua di Blitar Foto: Istimewa
Solo -

Seorang menantu perempuan berinisial NV (22) dibekuk setelah membunuh ibu mertuanya, SP (70) di Desa Gendakan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku menusuk leher korban karena sakit hati sering dicaci maki.

Diketahui, pembunuhan ini terjadi pada Senin ((26/1) malam. Pelaku langsung kabur menuju Tulungagung sebelum berhasil dihentikan kepolisian.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tersangka merupakan NV (22) yang merupakan menantu korban," kata Kapolres Blitar Kota, KBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam jumpa pers, Selasa (27/1/2026), dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalfaris melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia sakit hati dengan perkataan korban. Keduanya juga terungkap sering cekcok saat di rumah.

ADVERTISEMENT

"Motifnya adalah rasa sakit hati yang dialami tersangka kepada mertuanya. Tersangka mengaku diusir oleh korban. Sering kali korban melakukan caci maki karena alasan tidak suka memiliki menantunya alias tersangka," katanya.

Pelaku Emosi Saat Acungkan Gergaji

Dikatakan Kalfaris, pelaku mengaku emosi saat melihat ibu mertuanya mengacungkan gergaji dan mengusirnya. Saat itulah, pelaku langsung mendorong korban di kamar tidur.

"Saat korban terjatuh, (tersangka) mencekik dengan menggunakan tangan dan bantal. Kemudian tersangka melihat gunting warna hitam dan digunakan untuk menusuk korban," lanjutnya.

Tersangka diduga kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 1 tahun. Tersangka sempat kabur menggunakan sepeda listrik menuju Tulungagung, dan berencana pulang ke Tangerang.

Lalo menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 458 ayat 1 subsider pasal 466 ayat 3 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah rumah tangga. Adapun ancama hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads