Habib Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Pihak pengacara mengungkap kliennya terkejut.
"Responsnya kaget," kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (2/2/2026), dilansir detikNews.
Ichwan menuturkan pihaknya belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan. Ia juga menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Pengeroyokan Terjadi pada 22 September 2025
Diketahui, anggota Banser yang dianiaya Bahar bin Smith berinisial R. Pengeroyokan terjadi di Kota Tangerang.
"Iya anggota Banser Kota Tangerang," kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dihubungi, Senin (2/2/2025).
Pengeroyokan disebut terjadi pada 22 September 2025. Pelapor, istri korban inisial FY, mendapat informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
"Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith," ujarnya.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang terjadi. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok," imbuhnya.
Polisi menindak laporan istri korban. Bahar bin Smith kemudian ditetapkan tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
(apu/dil)
