Sidang perkara penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Pati berlanjut menghadirkan para saksi. Selain saksi juga ada pemutaran video penghalangan dan kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Sidang hari ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Selasa (3/2). Dihadirkan pula dua terdakwa dalam perkara ini yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dua jurnalis yang di lokasi langsung saat kejadian. Selain itu pula, jaksa penuntut umum memperlihatkan rekaman video saat adanya penghalangan dan kekerasan ketika akan wawancara dengan Ketua Dewas RSUD Pati Torang Manurung saat itu pada 4 September 2025 di DPRD Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi setelah adanya keterangan dua saksi, para terdakwa membantah tidak menarik para korban. Mereka mengaku keberatan dengan keterangan saksi.
"Saya mengaku keberatan dari keterangan saksi," kata Terdakwa Didik, Selasa (3/2/2026).
"Saya keberatan atas keterangan kedua saksi," imbuh Terdakwa Henan.
Keterangan tersebut menjadi catatan dari pihak majelis hakim. Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (10/2) dengan jadwal keterangan saksi ahli.
Kuasa hukum wartawan Pati, Zaenal Abidin Petir, mengatakan ada bukti jelas upaya penghalangan dan kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang bekerja di lapangan. Bukti itu adalah keterangan saksi dan rekaman video.
"Saya melihat sidang hari ini cukup meyakinkan jaksa dan hakim karena dengan bukti ini, bukti yang ada di video maupun saksi menjelaskan bahwa ada dua terdakwa yang waktu itu melakukan penghalangan terhadap teman-teman yang sedang bertugas jurnalistik, sehingga wartawan itu tidak bisa melakukan mencari, memperoleh informasi yang harus wawancara dengan Torang Manurung Dewas RSUD Pati yang sedang dimintai keterangan dari Pansus DPRD Pati kaitan dengan pemakzulan Bupati Sudewo," kata Zaenal ditemui selepas sidang di PN Pati.
Menurutnya upaya penghalangan dan kekerasan menyebabkan dua jurnalis terjatuh dan tidak mendapatkan informasi.
"Ketika sedang mencari informasi sampai terjungkal tersungkur, dari kejadian itu akhirnya tidak bisa mendapatkan informasi, tidak bisa wawancara maupun doorstop. Itu artinya sudah terpenuhi unsur pidana pers," ujarnya.
"Dengan persidangan tadi sudah jelas walaupun terdakwa mengelak, ini justru menjadi catatan hakim jika terdakwa ini berbelit," jelasnya.
Oleh karena itu, Zaenal berharap kepada jaksa maupun hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Sebab jika dibiarkan akan mengancam perlindungan bagi pers.
"Berharap jaksa menuntut maksimal saja nggak perlu ragu lagi. Jaksa memutuskan yang adil. Sehingga teman media kerjanya terjamin. Kalau ringan kerja media akan terancam karena ada orang melakukan kekerasan hanya dihukum ringan," lanjut dia.
Sementara itu, juru bicara PN Pati, Retno Lastiani menjelaskan ada dua terdakwa dalam perkara yang melanggar UU tentang pers ini.
"Ada perkara dengan nomor register 3 Pidsus/2026 PN/PTI dengan nama terdakwa Didik Kristiyanto dengan pasal dakwaan pasal 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," jelas Retno.
"Perkara nomor 4 pidsus 2026 PN Pati Hernan Quryanto yang didakwa dengan dakwaan melanggar 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 1999," lanjut dia.
(alg/apu)
