25 orang nasabah PD BKK Klaten mengajukan gugatan perdata buntut tidak jelasnya dana mereka. Gugatan perdata didaftarkan siang tadi di Pengadilan Negeri Klaten.
"Siang hari ini kita mendaftarkan surat kuasa dan gugatan dari nasabah PD BKK Klaten yang telah diregister. Perkara nomor 12. Pdt. G/ 2026/ Pn. Kln," ungkap kuasa hukum nasabah, Arif Muhammad Iyan dan kawan-kawan dari kantor advokat Legal Trust Klaten, Selasa (3/2/2026) siang.
Dijelaskan Arif, jumlah nasabah PD BKK yang memberikan kuasa ada 25 orang. Materi gugatannya berupa gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi gugatannya kita mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak-pihak terkait. Utamanya PD BKK Klaten dan para pemilik saham," lanjut Arif.
Isi gugatan, sambung Arif, meminta para tergugat untuk mencairkan dana para nasabah kurang lebih senilai Rp 1,5 miliar. Para nasabah itu ada dari Klaten dan daerah lain.
"Ada dari Klaten tapi ada dari daerah lain, dari Gunungkidul. Selain itu kita mengajukan gugatan imateriel juga total sekitar Rp 500 juta," terang Arif.
Kuasa hukum nasabah PD BKK Klaten usai registrasi gugatan di PN Klaten, Selasa (3/2/2026). Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng |
Disampaikan Arif, dalam gugatan juga disampaikan permohonan sita aset. Jumlah aset total ada tiga aset yang tersebar di berbagai lokasi.
"Kita ajukan sita jaminan aset BKK yang terletak di Ngawen, Wedi, dan Klaten Selatan yang wujudnya tanah dan bangunan. Harapan hakim memutuskan PD BKK membayarkan kerugian tabungan nasabah yang tidak bisa dicairkan," papar Arif.
"Setidaknya kita bisa menyita aset untuk dijual kembali, untuk mengembalikan dana nasabah. Karena ada tabungan itu uang pribadi dan uang komunitas," imbuh Arif.
Humas PN Klaten, Adi Prasetyo, menjelaskan gugatan sudah didaftarkan dan diregister. Jumlah nasabah ada 25 orang.
"Jumlah nasabah ada 25 orang. Untuk majelis hakim sudah ada, saya sendiri sebagai ketua, Sri Rahayu Ningsih dan Fransiskus sebagai anggota, sidang pertama tanggal 18 Februari," jelas Adi Prasetyo kepada detikJateng.
Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten menutup operasionalnya sejak 19 Juni 2025. Penutupan itu membuat para nasabah bingung, sebab sebelumnya tak ada sosialisasi.
Di kantor pusatnya yang berada di jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, pintu kantor dikunci rapat. Di kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ada aktivitas.
Di pintu terali besinya terpasang selembar kertas pengumuman yang dibuat direksi. Pengumuman itu berisi informasi bahwa sejak 19 Juni BKK Klaten menyetop operasinya sementara waktu.
"Kepada semua nasabah kami beritahukan bahwa operasional PD BKK KLATEN dihentikan sementara waktu mulai tanggal 19 juni 2025 hingga waktu yang tidak ditentukan sambil menunggu keputusan Pemegang Saham (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten)"....
Nasabah PD BKK warga Kecamatan Kemalang, Wuryanto mengatakan penutupan itu membuat bingung. Warga yang menjadi nasabah kemarin berkumpul saling bertanya.
"Kemarin warga kumpul ya mereka bertanya-tanya. Mestinya penutupan itu ada sosialisasi, penjelasan, atau diberi call center untuk masyarakat meminta informasi, bukan cuma pengumuman tutup," ungkap Wuryanto kepada detikJateng.
Apalagi, sambung Wuryanto, banyak warga Kecamatan Kemalang yang menjadi nasabah. Mulai dari warga sampai lembaga-lembaga kemasyarakatan.
"Nasabahnya di sini banyak, ada warga perorangan, koperasi dan lembaga. Bahkan informasinya ada yang dananya sampai Rp 700 juta," jelas Wuryanto.
(afn/apl)

