Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menunjukkan uang pengembalian hasil penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun anggaran 2022-2023 dan Kasus Korupsi penempatan dana Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Karanganyar di BPRS Dana Mulia Solo periode 2019-2022. Total duit yang diserahkan kembali ke negara senilai Rp 1,9 miliar.
Total uang itu didapatkan dari terpidana kasus pengadaan Alkes Purwanti, yang merupakan Eks Kepala DKK Karanganyar. Lalu dari terdakwa kasus penempatan dana Bank Karanganyar, Deni Susilo, mantan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 30 Desember 20205, yang bersangkutan dibebani uang pengganti sejumlah Rp 1,753 miliar. Kemudian terpidana Purwanti telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan membayarkan uang pengganti, yang dititipkan di rekening penampungan Kejari Karanganyar sejumlah Rp 1,715 miliar," kata Era saat konferensi pers di Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam perkara pidana korupsi penempatan PUD Karanganyar pada BPRS tahun 2019-2022, Mahkamah Agung (MA) membebani Deni Susilo uang pengganti Rp 226.978.080.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pengembalian keuangan negara ini dari dua perkara yang sudah inkrah, atau telah berkekuatan hukum tetap.
"Alkes ada beberapa tersangka. Karena belum inkrah, maka yang kita setorkan ke negara dari terpidana Purwanti. Kita kembalikan ke rekening negara sebagai pendapatan negara bukan pajak," ucap Hartanto.
(ams/apl)
