Duit Korupsi Alkes-PUD Karanganyar Rp 1,9 M Dikembalikan ke Negara

Duit Korupsi Alkes-PUD Karanganyar Rp 1,9 M Dikembalikan ke Negara

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 04 Feb 2026 17:49 WIB
Kajari Karanganyar, Era Endah Soraya, saat menunjukan uang pengembalian kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar, di Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/226).
Kajari Karanganyar, Era Endah Soraya, saat menunjukan uang pengembalian kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar, di Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/226). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Karanganyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menunjukkan uang pengembalian hasil penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun anggaran 2022-2023 dan Kasus Korupsi penempatan dana Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Karanganyar di BPRS Dana Mulia Solo periode 2019-2022. Total duit yang diserahkan kembali ke negara senilai Rp 1,9 miliar.

Total uang itu didapatkan dari terpidana kasus pengadaan Alkes Purwanti, yang merupakan Eks Kepala DKK Karanganyar. Lalu dari terdakwa kasus penempatan dana Bank Karanganyar, Deni Susilo, mantan Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 30 Desember 20205, yang bersangkutan dibebani uang pengganti sejumlah Rp 1,753 miliar. Kemudian terpidana Purwanti telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan membayarkan uang pengganti, yang dititipkan di rekening penampungan Kejari Karanganyar sejumlah Rp 1,715 miliar," kata Era saat konferensi pers di Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam perkara pidana korupsi penempatan PUD Karanganyar pada BPRS tahun 2019-2022, Mahkamah Agung (MA) membebani Deni Susilo uang pengganti Rp 226.978.080.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pengembalian keuangan negara ini dari dua perkara yang sudah inkrah, atau telah berkekuatan hukum tetap.

"Alkes ada beberapa tersangka. Karena belum inkrah, maka yang kita setorkan ke negara dari terpidana Purwanti. Kita kembalikan ke rekening negara sebagai pendapatan negara bukan pajak," ucap Hartanto.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads