Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt, tentang nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Pada sidang perdana ini, prinsipal pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, dan hanya dihadiri kuasa hukumnya.
Perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt, dilayangkan oleh GRAy. Koes Moertiyah (Gusti Moeng), terhadap KGPH Puruboyo terkait penetapan 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cut Carnelia, dan dua hakim anggota Halomoan Sianturi, serta Bakri. Majelis Hakim meminta kelengkapan berkas dari kuasa hukum kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas tidak persoalkan masing-masing pihak, majelis hakim kemudian menjelaskan proses mediasi. Hakim Cut Carnelia mempersilahkan para pihak untuk memilih mediator, bisa dari mediator non hakim yang sudah terdaftar, atau mediator hakim PN Solo.
Kuasa Hukum GRAy. Koes Moertiyah, Sigit Nugroho Sudibyanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (5/2/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
"Dari penggugat menghendaki mediator perkara ini adalah mediator dari hakim PN Solo, yang dipilihkan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto, dalam persidangan di PN Solo, Kamis (5/2/2026).
Permintaan itu kemudian disetujui oleh kuasa hukum pihak tergugat. Majelis Hakim kemudian menunjuk Kristijan Purwandono, sebagai mediator dari Hakim PN Solo.
"Mejelis Hakim sudah bermusyawarah, dan menentukan bahwa yang menjadi mediator dalam perkara ini adalah bapak Kristijan. Mengenai waktu, teknis, pelaksanaan adalah kewenangan beliau," ucap Hakim Cut Carnelia.
Setelah semua pihak sepakat, sidang perdana ditunda sampai Majelis Hakim menerima laporan dari hakim mediator.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum penggugat, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengatakan dalam pertemuan pertama dengan Kristijan, baru mengonfirmasi dan memeriksa berkas para pihak. Sidang mediasi perdana akan dilaksanakan pada Kamis (12/2) mendatang.
"Sesuai Perma nomor 1 tahun 2016, tergugat dan penggugat diharuskan menghadirkan prinsipal (dalam sidang mediasi). Kita usahakan (penggugat) hadir, sebagai iktikat baik,' kata Sigit usai persidangan.
Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, Thamrin, dan Billy Suryo Wibowo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (5/2/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Sigit menilai, mediator yang ditunjuk majelis hakim memiliki pengalaman dan integritas yang bagus. Dia melihat, Kristijan cukup objektif, dan diharapkan bisa melihat perkara ini secara kooperhensif.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Billy Suryo Wibowo, mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan PB XIV Purboyo untuk bisa hadir dalam mediasi pekan depan.
"Mediasi ditunda pada hari Kamis (12/2), untuk mendatangkan para prinsipal penggugat dan tergugat untuk diajak berdamai. Kita akan sampaikan pada Sinuhun untuk hadir," ucap Billy.
Simak Video "Video Gibran Titip Jaga Kondusifitas Solo Usai Makan Bareng 2 Raja Keraton"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/ahr)


