Polisi mengungkap A (30), pelaku perampokan sadis di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, mempunyai utang kepada korban, Daryanti (34). Pelaku disebut berutang hingga Rp 2 juta.
Hal itu disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra. Ia mengatakan, A merupakan tetangga korban dan sudah memiliki pekerjaan tetap berupa teknisi di salah satu pabrik di Boyolali.
"Tapi tersangka punya kebiasaan sering main judol dan sudah diingatkan istrinya, akhirnya punya banyak utang di temannya, termasuk di korban. Besaran utang yang dimiliki ke korban sebesar Rp 2 juta tapi sudah dibayar Rp 1 juta," tuturnya saat rilis kasus di Polda Jawa Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban juga disebut baru kalah judol sebelum mendatangi rumah korban. Namun, polisi belum mengetahui berapa total utang akibat judol yang dimiliki tersangka.
"Sudah lama (pelaku bermain judol). Untuk kurun waktunya kami belum tahu dengan pasti tapi sudah setahun ke belakang mungkin, dia terus bermain judi online ini," ungkapnya.
Indra menerangkan, perampokan disertai pembunuhan sadis itu terjadi pada Kamis (29/1) pukul 15.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang.
"Pelaku ini kan bermain judol di tempat temannya, di salah satu kecamatan di Boyolali. Kemudian dikarenakan motor milik istrinya sudah dia gadaikan, akhirnya dia minta tolong sama salah satu temannya lagi untuk diantarkan ke arah rumahnya," kata Indra.
Ia menyebut, teman tersangka yang mengantarnya tak tahu jika tersangka hendak menuju rumah korban yang berlokasi tak jauh dari rumah tersangka.
"Jadi dia (teman pelaku) hanya mengantarkan di dekat gangnya saja. Akhirnya diturunkan, yang mengantarkan itu kembali, kemudian ternyata pelaku menuju ke rumah korban," ungkapnya.
Saat beraksi, pelaku melakukan kekerasan ke korban Daryanti hingga luka berat. Pelaku melukai korban menggunakan cutter yang biasa ia gunakan untuk bekerja.
"Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban (D) pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu," jelasnya.
"(Pelaku membunuh karena korban melawan?) Kalau terkait hal itu mungkin akan kami dalami lagi," sambung Indra.
Karena takut aksinya diketahui, kata Indra, pelaku mencekik leher AO. Bocah itu lalu dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dicelupkan ke dalam ember.
"Karena dirasa belum meninggal, pelaku menusukkan gunting ke tangan kiri korban lalu kembali mencelupkannya hingga korban meninggal dunia," ungkap Indra.
Istri korban yang sempat pingsan kemudian sadar dan langsung menghubungi suaminya yang saat itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Suami korban yang di Kalimantan berjualan sate kambing tersebut lalu menghubungi keluarga yang berada dekat lokasi kejadian hingga akhirnya peristiwa itu diketahui warga.
"Yang melihat secara langsung tidak ada, dikarenakan TKP kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya," jelasnya.
"Sehingga ketika korban pada saat itu meminta tolong, tetangga di sekitar itu tidak mendengar teriakan," lanjutnya.
Tersangka pun mencuri motor milik korban dan membawanya kabur untuk menebus motor istri tersangka yang sudah digadaikan.
"Akhirnya untuk menebus motor istrinya itu sebesar Rp 4 juta, dan akhirnya dia kabur ke Kudus itu menggunakan motor milik istrinya yang Honda Vario itu yang sudah dia tebus," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban Daryanti mengalami total 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala. Korban sempat kritis di ICU dan kini telah kembali ke rumah meski masih menjalani perawatan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali pada Kamis (29/1) sore. Seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.
Pelaku, A (30), ditangkap Jumat (30/1) Subuh di wilayah Kudus. Terungkap, pelaku masih dikenal sebagai tetangga korban, dengan dugaan utang piutang jadi motif pelaku nekat melukai Daryanti dan membunuh anaknya.