Kasus pensiunan ASN yang menendang kucing di Lapangan Kridosono Blora memasuki babak baru. Kini pelaku berinisial PJ (69) itu resmi berstatus tersangka.
"Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (13/2/2026).
PJ ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Pensiunan ASN itu disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP," jelasnya.
Wawan mengungkapkan, barang bukti dari kedua pihak telah diamankan oleh polisi.
"(Dari pemilik kucing) barang bukti berupa 1 buah flashdisk warna hitam yang didalamnya terdapat video dugaan penganiayaan terhadap hewan (kucing), 1 bendel hasil screenshot terkait postingan video dugaan penganiayaan hewan (kucing). Serta tali tuntun kucing atau harnes," ungkapnya kepada detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Selain dari pemilik kucing, beberapa barang bukti dari tersangka juga telah diamankan. Di antaranya yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat itu.
"Sepatu merk ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah," jelas Wawan.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi ahli.
"Untuk saksi yang sudah diperiksa 10 orang dan saksi ahli," ucap dia.
Sebelumnya, kasus viral seorang pensiunan ASN menendang seekor kucing hingga mati di Lapangan Kridosono Blora pada, Minggu (25/1). Kucing bernama Mintel itu diketahui mati beberapa hari setelah meninggal, Rabu (28/1).
Pemilik mengetahui kucingnya mati dan mengubur kucing pada Jumat (30/1). Pada Minggu (1/2) pemilik kucing mengunggah video kucingnya ditendang melalui akun Instagramnya. Usai viral, polisi menyelidiki kasus ini dengan menggandeng dokter hewan dan ahli ITE.
(aku/afn)
