Asisten rumah tangga (ART) berinisial MBM, berusia 20 tahun, warga Jekulo, Kabupaten Kudus, ditangkap polisi setelah menggondol uang puluhan juta milik majikannya. Pria itu sempat menjadi buron hingga akhirnya ditangkap di Semarang.
"Tersangka sempat menjadi buronan selama hampir tiga bulan akibat menggondol uang puluhan juta rupiah milik majikannya. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pedurungan, Semarang," kata Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
"Tersangka itu asisten rumah tangga (ART)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subkhan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial BNA menitipkan uang Rp 50 juta kepada pelaku yang tak lain adalah asisten rumah tangganya pada Jumat (31/10/2025). Uang itu agar disimpan dalam jok motor milik pelaku. Selang beberapa hari, korban menanyakan uang itu ke pelaku.
"Karena kesibukan yang luar biasa, korban baru sempat menanyakan keberadaan uang tersebut beberapa waktu kemudian," kata dia.
Saat itu pelaku sempat berkilah tidak tahu soal uang tersebut. Korban kemudian melapor ke polisi pada pertengahan November 2025.
"Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Kudus Kota pada pertengahan November 2025," ujar Subkhan.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian kabur dari rumah majikannya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di sebuah kos-kosan di Semarang. Dia ditangkap pada Sabtu (14/2) pagi kemarin.
"Kami informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Pedurungan, Semarang," ungkapnya.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kudus Kota. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kemudian ditahan.
"Kami melakukan penyelidikan intensif, selama beberapa bulan terakhir keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah kota. Begitu posisi pelaku terdeteksi di Semarang, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan," jelasnya.
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 39 juta yang disembunyikan di dalam kamar kos. Juga ada uang Rp 300 ribu di dalam dompet pelaku.
"Sementara itu, sisa uang sekitar Rp 10,7 juta diakui pelaku telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa pelarian," jelasnya.
Barang bukti berupa yang Rp 39,3 juta diamankan polisi. Tersangka pun ditahan di Polsek Kudus Kota.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat," tegas Subkhan.
(dil/afn)
